Selasa, 10 Mei 2011

Manajemen Resiko Keuangan

LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

1. PENDAHULUAN
2. KERANGKA ACUAN KONSEPTUAL
3. PRAKTIK PELAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
4. PENGEMBANGAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH INDONESIA
6. SIMPULAN DAN PENUTUP

PENDAHULUAN
Perkembangan informasi berlanjut sangat cepat, dalam era globalisasi
batasan dunia makin tidak jelas, hubungan antar organisasi tidak terbatas hanya
dalam satu negara tetapi antar negara. Informasi-informasi dalam berbagai
bentuk dibutuhkan makin cepat dan lengkap, antara lain adalah informasi yang
diperoleh dari laporan-laporan keuangan. Laporan keuangan menyajikan
informasi yang dibutuhkan berbagai pihak seperti pemerintah, rakyat, pemegang
saham, penanam modal dan kreditur untuk pengambilan keputusan-keputusan
yang harus dilakukan dengan cepat berdasarkan informasi yang memadai.
Karena itu baik sektor publik maupun sektor swasta semakin dituntut untuk
menyajikan informasi keuangan yang diperlukan untuk menilai pertanggung
jawaban dan pelaksanaan manajemen. Di sisi lain, kegiatan sektor publik
maupun swasta semakin luas dan kompleks, terutama sektor publik yang
melaksanakan berbagai program sesuai tuntutan masyarakat. Akibatnya makin
sulit untuk menyajikan informasi-informasi dalam laporan keuangan yang dapat
memenuhi kebutuhan berbagai pihak.
Makalah ini membahas mengenai laporan keuangan sektor publik, baik
dari segi konsepsual teori mengenai bagaimana laporan keuangan sektor publik
yang baik, maupun mengenai praktek pelaporan keuangan di beberapa negara
yang dianggap baik dan di Indonesia sendiri. Di samping itu dibahas pula usahausaha
yang sedang dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan
kecepatan dan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
pemerintah, baik untuk keperluan intern pemerintah, DPR, kreditur maupun
pemakai lainnya yang kompeten.
KERANGKA ACUAN KONSEPTUAL
LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
PENGERTIAN SEKTOR PUBLIK
Dimaksudkan dengan sektor publik adalah pemerintah dan unit-unit
organisasinya, yaitu unit-unit yang dilelola pemerintah dan berkaitan dengan
hajat hidup orang banyak atau pelayanan masyarakat seperti kesehatan,
pendidikan, dan keamanan. Berdasarkan independensi, kompleksitas maupun
pertimbangan lainnya, unit-unit organisasi pemerintah tertentu perlu membuat
lapporan keuangan agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat menilai kondisi
keuangan dan pengelolaan unit tersebut.
Pada saat ini sektor publik telah mengalami perkembangan yang sangat
pesat, misalnya pada pemerintah Indonesia hal ini dapat dilihat dari jumlah
APBN yang dikelola. Pada awal PJP I tahun anggaran 1969 /1970, APBN adalah
sebesar Rp. 327 milyar, pada akhir PJP I tahun anggaran 1994 / 1995, jumlah
APBN telah menjadi Rp. 69,749 trilyun, atau 213 kali lebih bessar. Pada tahun
anggaran 1996 / 1997 ini, telah meningkat lagi menjadi Rp. 90,616 trilyun.
Karena itu laporan keuangan sektor publik makin penting untuk
menginformasikan pengelolaan kegiatan dan keuangan sebaik mungkin.
0
1000
2000
3000
4000
5000
6000
7000
8000
6970 9495 9697
3-D Column 1
3-D Column 2
3-D Column 3
LINGKUNGAN SEKTOR PUBLIK
Sektor publik yang memegang peran utama dalam pemberian jasa dan
pelayanan kepada masyarakat mempunyai lingkungan yang berbeda dengan
sektor swasta. Hal ini menjadi pertimbangan dalam penyusunan laporan
keuangan sektor publik. National Council on Governmental Accounting ((NCGA)
Statement 1, yang dikukuhkan kembali dalam Governmental Accounting
Standards Board (GASB) Statement 1, menyatakan dalam mengevaluasi sistem
pelaporan yang ada dan praktek-praktek yang dikembangkan dalam sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah perlu dipertimbangkan sasaran
dan lingkungannya.
Dalam buku Governmental Accounting, auditing and Financial Reporting
yang disusun oleh Governmental Financial Officers Association dikemukakan
bahwa untuk dapat memahami model lapporan keuangan pemerintah dengan
tepat, perlu mempertimbangkan tiga hal sebagai berikut :
Struktur Pemerintahan
Umumnya struktur pemerintahan diperlukan untuk melindungi dan
melayani kebutuhan warga negaranya. Pada pemerintah yang demokratis
biasanya dilakukan pemisahan fungsi, antara fungsi eksekutif, legislatif dan
yudikatif untuk pengecekan dan keseimbangan (checks and balances). Ketiga
kelompok ini bisa mempunyai kesimpulan yang berbeda mengenai bagaimana
warga negara dilindungi dan dilayani. Keberhasilan pemerintah diukur dengan
pelayanan dan efisiensi penggunaan sumber daya, berbeda dengan sektor
swasta yang pengukuran utamanya pada perolehan laba.
Sifat sumber daya
Di sektor swasta terdapat hubungan langsung antara barang / jasa yang
yang diberikan dengan harga yang harus dibayar. Di sektor pemerintah, hal ini
tidak ada, sangat sulit mengidentifikasikan hubungan pertukaran antara pajak
yang dibayar seseorang dengan jasa yang diterma secara proposional.
STRUKTUR
PEMERINTAHAN
SIFAT SUMBER
DAYA
LAPORAN
KEUANGAN
PEMERINTAH
PROSES
POLITIK
Proses politik
Politik memegang peranan penting dalam negara demokrasi rakyat
melalui wakil-wakilnya dapat mempengaruhi pemerintah. Rakyat dapat menekan
pemerintah agar memberikan jasa yang maksimum dengan pembayaran pajak
yang minimum, termasuk menyediakan fasilitas-fasilitas umum yang tidak secara
langsung menghasilkan pendapatan seperti taman, jalan dan bangunan umum
lainnya.
Hal-hal ini merupakan alasan perlunya akuntansi pemerintah tersendiri
yang terpisah dari akuntansi komersial, baik dalam pelaporan maupun standar
akuntansinya.
KONSEP PELAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Pada sektor publik sebagian besar unit organisasinya dibiayai dari pajak,
transaksi-transaksi tertentu dan ada pula yang memperoleh pendapatan dari
penggunaan fasilitas dan pelayanan. Agar kegiatan unit-unit pemerintah dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyatnya, maka harus ditetapkan cara
pemerintah mempertanggungjawabkan kegiatannya. Cara untuk menunjukkan
pertanggungjawaban antara lain adalah dengan menerbitkan laporan keuangan
secara periodik kepada rakyat. Agar laporan dapat dimengeri dan disajikan
sesuai dengan ketentuan, diperlukan adanya standar akuntansi yang umum.
Tujuan laporan keuangan sektor swasta untuk mengukur laba, sedangkan
tujuan laporan sektor publik lebih rumit karena menyangkut masalah-masalah
hukum, ekonomi, sosial dan politik. Sulit untuk menilai apakah sektor publik telah
memberikan pelayanan secara efisien dan efektif kepada rakyatnya.
Menurut GASB, tujuan laporan sektor publik adalah :
1. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya (Demonstrating
accounibility)
2. Melaporkan hasil operasi (Reporting operating results)
3. Melaporkan kondisi keuangan (Reporting financial condition)
4. Melaporkan sumber daya jangka panjang (Reporting long live
resources)
Jadi laporan keuangan sektor publik harus dapat memenuhi tujuan
pertanggungjawaban disamping tujuan manajerial. Hal ini berarti beban yang
ditanggung suatu laporan keuangan sektor publik lebih berat dan bervariasi dari
pada laporan keuangan sektor swasta karena banyak informasi yang dibutuhkan,
baik untuk para manajemen pemerintah, politikus dan rakyat. Kebutuhan
informasi tersebut dilatarbelakangi tujuan yang berbeda-beda, bisa untuk tujuan
hukum, ekonomi, sosial dan politik.
Tujuan pelaporan keuangan menurut GASB, dibagi dalam dua konsep
dasar yaitu : konsep akuntabilitas (accountibility concept) dan konsep
ekuitas antar periode (interperiod equity concept). Dalam konsep
akuntabilitas dinyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah harus
memberikan informasi pemakai dalam hal :
a) Menetapkan akuntabilitas
b) Membuat keputusan ekonomi, sosial dan politik
Akuntabilitas digunakan secara dalam kebijakan publik, tetapi seringkali
dalam konteks akuntansi pemerintah, akuntabilitas meliputi :
! Penyedia informasi mengenai keputusan dan tindakan yang telah
diambil selama suatu periode ;
! Adanya pihak luar yang mereview informasi yang disajikan ;
! Pengambilan tindakan koreksi bila diperlukan.
Sebenarnya akutabilitas mengandung arti yang lebih luas pada sekedar
ketaatan terhadap peraturan, tetapi juga keharusan bertindak bijaksana dalam
penggunaan sumber-sumber daya.
Konsep ekuitas antarperiode merupakan suatu dasar tujuan pelaporan
keuangan, dimana pendapatan yang dihasilkan selama periode tertentu, dapat
mencukupi untuk menutup belanja selama periode tersebut. Seperti yang
dijelaskan oleh GASB, ekuitas antar periode adalah “Suatu ingkatan dimana jasa
yang ada selama periode pelaporan tertentu, telah dibayar untuk jasa-jasa yang
digunakan dalam periode tersebut”. Dinyatakan pula bahwa ekitas antarperiode
dapat timbul karena :
1. Adanya permintaan anggaran berimbang;
2. Adanya permintaan bahwa setiap defisit yang terjadi dalam suatu
periode ditutup pada tahun berikutnya ;
3. Adanya penentuan batas waktu untuk persoalan-persoalan hutang.
MANFAAT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
Manfaat laporan keuangan pemerintah menurut GASB, adalah :
1. Membandingkan realisasi laporan keuangan dengan anggaran yang telah
ditentukan ;
2. Menentukan ketaatan terhadap hukum, peraturan dan keputusan yang
berhubungan dengan keuangan ;
3. Mengetahui kondisi keuangan dan hasil operasi ;
4. Untuk mengevaluasi efisiensi dan efektifitas
Manfaat pertama dan kedua lebih menitikberatkan pada masalah
akuntabilitas. Berapa banyak yang dapat dibalanjakan dalam hubungannya
dengan jumlah yang disetujui ? Apakah operasinya telah sesuai dengan hukum
dan peraturan ? Dua manfaat terakhir memungkinkan pemakai untuk
mengevaluasi ekuitas antarperiode, seperti halnya kinerja yang dimiliki entitas
pada saat ini. Dapat diinterprestasikan bahwa manfaat-manfaat tersebut
memberikan dasar tujuan pelaporan keuangan yang nantinya akan memperluas
batas-batas tanggungjawab yang ada.
Laporan keuangan, dalam hal ini laporan keuangan tujuan umum (general
purpose financial statement) bukan merupakan satu-satunya sumber informasi
keuangan. Dalam banyak hal pemakai laporan perlu tambahan informasi lainnya.
Untuk memuaskan kebutuhan informasi dari berbagai pihak secara individual,
maka perlu untuk menggabungkan dan melaporkan informasi keuangan dan non
keuangan. Seringkali dengan menggabungkan inormasi mengenai pemerintah
dengan informasi mengenai aspek-aspek masalah nasional yang diperlukan ntuk
menilai kegiatan pemerintah yang sedang direncanakan maupun yang lalu.
Misalnya informasi mengenai jumlah orang yang bekerja setelah mengikuti
program pendidikan tertentu, adalah merupakan informasi yang penting untuk
menilai biaya pelatihan yang telah dikeluarkan pada waktu yang lalu maupun
untuk perencanaan biaya peatihan yang akan datang.
PRAKTIK PELAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Praktik-praktik laporan keuangan sektor publik di beberapa negara selain
mempunyai persamaan juga menunjukkan perbedaan-perbedaan. Belum
dijumpai adanya negara-negara yang mempunyai standar akuntansi dan
pelaporan keuangan yang sama. Standar akuntansi dikembangkan dan
digunakan sesuai denngan kebutuhan masing-masing, dan mengikuti
kespesifikan operasi keuangan pemerintah dan peraturan perundang-undangan
yang mendasarinya. Namun demikian keseluruhan peraturan perundangundangan
tersebut umumnya merupakan upaya untuk dapat menyajikan laporan
keuangan yang memenuhi pertanggungjawaban, serta mencerminkan upayaupaya
dalam jangka panjang untuk menyempurnakan kredibilitas laporan
keuangan pemerintah kepada rakyatnya.
Laporan Keuangan Pemerintah Federal Amerika Serikat
Ketentuan untuk menyajikan laporan keuangan untuk setiap entitas
pelaporan dalam pemerintah federal diatur berdasarkan ketentuan the Chief
Financial Officer Act tahun 1990. federal Accounting Standards Advisory Board
(FASAB) memberikan informasi kepada Office of Management Budget (OMB),
Departement of Treasury dan General Accounting Office (GAO) yanng mengatur
peryaratan dan standar pelaporan keuangan instansi-instansi pemerintah
federal.
Instansi tersebut mempunyai fleksibilitas dalam menetapkan entitas
pelaporan keuangannya, agar dapat menyajikan informasi keuangan yang
berdaya guna. Adapun format dan instrusi-instruksi yang berhubungan dengan
penyajian laporan keuangan lebih dimaksudkan untuk penyempurnaan laporan
keuangan, agar lebih bermanfaat. Hal-hal penting yang harus diungkapkan
adalah :
! Klarifikasi dan pengelompokan hutang berdasarkan adanya jaminan
dana dan yang tidak ada jaminan dana.
! Kebutuhan pendanaan di masa depan.
! Pelaporan biaya operasi program.
! Laporan anggaran dan relasinya.
Penyajian laporan keuangan tahunan merupakan tanggungjawab
manajemen instansi. Masing-masing laporan harus berisi :
1) Gambaran umum mengenai entitas yang menyajikan laporan
2) Laporan keuangan pokok dan catatan atas laporan keuangan
3) Laporan-laporan gabungan (apabila diperlukan)
4) Informasi tambahan
Format dan pedoman ditetapkan hanya untuk memberikan kerangka dan
petunjuk secara garis besar, sehingga masing-masing instansi mempunyai
fleksibilitas untuk memodifikasi dan mengembangkan laporan keuangannya
sendiri sesuai dengan kondisi instansi agar informasinya dapat lebih bermanfaat.
Laporan Keuangan Pokok yang disebut di atas terdiri dari :
1) Laporan posisi keuangan / neraca
2) Laporan operasi dan perubahan posisi keuangan
3) Laporan arus kas
4) Laporan realisasi anggaran
Laporan-laporan keuangan pokok tersebut di atas dilengkapi dengan :
! Informasi mengenai instruksi-instruksi umum untuk penyusunan
laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan
! Instruksi-instruksi untuk penyusunan laporan posisi keuangan, baik
mengenai aset, kewajiban dan saldo dana.
! Catatan atas laporan keuangan pokok, menguraikan kebijakankebijakan
akuntansi yang penting, rincian saldo dan kas, serta
penjelasan perkiraan yang dianggap penting.
Departement of Treasury bertanggungjawab untuk menyajikan laporan
keuangan konsolidasi (Consolidated Financial Statement of US Gvernment),
yang terdiri dari :
! Laporan posisi keuangan konsolidasi
! Laporan operasi konsolidasi
! Laporan arus kas konsolidasi
! Laporan penerimaan dan pengeluaran anggaran
! Laporan rekonsiliasi hasil operasi anggaran basis akrual terhadap
basis kas
! Catatan atas laporan keuangan
Laporan Keuangan Negara Bagian Amerika Serikat – Kentucky
Untuk tujuan pelaporan keuangan, pemerintah negara bagian Kentucky
menyelenggarakan pencatatan untuk seluruh jenis dana, kelompok perkiraan,
departemen atau instansi, perusahaan, perguruan tinggi dan badan-badan di
lingkungan negara bagian dimana cabang-cabang eksekutif, legislatif dan
judikatif melaksanakan fungsinya. Oleh karena cakupan laporan keuangan
tersebut sangat luas, maka laporan keuangan disebut Coprehensive Annual
Financial Report (CAFR).
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan negara bagian Kentucky,
pemerintah harus menyajikan CAFR dengan pengungkapan yang memadai agar
pembaca laporan dapat memahami transaksi-transaksi keuangan negara bagian
Kentucky dengan baik. laporan keuangan disajikan menurut prinsip-prinsip
akuntansi yang diterima umum sebagaimana yang ditetapkan oleh GASB.
Terhadap laporan keuangan perguruan tinggi disajikan menurut prinsip-prinsip
akuntansi yang diterima umum yang ditetapkan oleh AICPA Audit Guide, Audit of
Colleges and Universities.
Untuk tujuan pelaporan keuangan, harus dicantumkan semua dana,
kelompok perkiraan dan komponen unit dikendalikan dan dikelola oleh
pemerintah Kentucky Agricultural Finance Authority, Kentucky Local Correctional
Facilities.
Laporan keuangan tujuan umum pemerintah negara bagian Kentucky
terdiri dari :
! Naraca gabungan
! Laporan pendapatan, balanja dan perubahan saldo dana gabungan
! Laporan pendapatan, belanja dan perubahan laba ditahan gabungan
! Laporan arus kas gabungan
! Lapporan pendapatan, belanja dan perubahan-perubahan lainnya
gabungan – universitas dan sekolah tinggi
! Laporan perubahan saldo dana gabungan – universitas dan sekolah
tinggi
! Catatan atas laporan keuangan gabungan
Dalam CAFR, selain disajikan laporan keuangan tujuan umum, juga
disajikan laporan keuangan per dana (individual fund financial statement) yang
merupakan dana-dana yang berdiri sendiri.
Laporan Keuangan Pemerintah Kanada
Tujuan utama dari laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah
Kanada adalah untuk memberikan informasi kepada parlemen, dengan cara
memberikan perangkat untuk mengevaluasi dan memahami sifat dan besarnya
sumber-sumber dan transaksi keuangan yang menjadi tanggungjawab
pemerintah. laporan keuangan mencerminkan posisi keuangan pemerintah pada
suatu saat, hasil operasi, serta perubahan-perubahan yang terjadi selama tahun
pelaporan. Seperti yang tercantum dalam Costitution Acts (undang-undang dasar
pemerintah Kanada) terdapat dua konsep dasar yang menjadi landasan sistem
akuntansi pemerintah Kanada itu :
1. Semua penerimaan-penerimaan yang diterima oleh pemerintah
(kecuali untuk propinsi), harus dicatat dalam satu dana pendapatan
konsolidasi (Consolidated Revenue Fund)
2. Saldo atau jumlah, harus di appropriasikan oleh parlemen.
Penjabaran dari pada ketentuan konstitusi tersebut adalah adanya lima
bentuk laporan serta catatan penjelasannya, yaitu :
Laporan transaksi-transaksi (statement of transacftions). Laporan ini
menyajikan seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam satu tahun, sehingga
dapat diketahui defisit atau surplusnya. Diklasifikasikan menurut transaksi
anggaran, transaksi non anggaran, transaksi pertukaran valuta asing dan
transaksi hutang yang belum jatuh tempo.
Laporan akumulasi defisit (statement of accumulated deficit). Sesuai
denngan judulnya, laporan ini menyajikan akumulasi defisit atau surplus tahunan.
Laporan pendapatan dan belanja (statement of revenue and
expenditures). Laporan ini menyajikan rincian penerimaan pajak dan
penerimaan bukan pajak serta pengeluaran-pengeluaran anggarannya.
Laporan Aset dan Kewajiban (Statement of Assets and Liabilities).
Laporan ini mengungkapkan saldo kas dan investasi pemerintah, jumlah yang
dipinjam dan dipinjamkan oleh pemerintah. Laporan ini berbeda dengan laporan
posisis keuangan di sektor swasta yang disebut neraca, karena tidak mencatat
aset tetap yang dianggap sebagai belanja, dan pendapatan pajak dicatat atas
dasar basis kas. Dengan demikian perbedaan antara total aset dan total
kewajiban mencerminkan surplus atau defisit anggaran tahunan.
Laporan Perubahan Posisi Keuangan (statement of Changes in
Financial Position). Laporan ini memberikan informasi mengenai perubahan
kas pemerintah untuk kegiatan operasi dan investasi serta bagaimana kegiatan
tersebut dibelanjai.
Laporan Keuangan Pemerintah Selandia Baru
Berdasarkan the Public Finance Act 1989 yang diamandemen dengan the
public Finance Act 1992, pemerintah harus menerbitkan laporan keuangan
pemerintah tengah tahunan dan tahunan. Adapun yang diwajibkan menyajikan
laporan keuangan adalah apa yang disebut entitas pelaporan pemerintah (Crown
reporting entity). Istilah ini menunjukkan instansi-instansi dimana laporan
keuangannya digabungkan untuk menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah
Selandia Baru (Crown Financial Statements).
Ketentuan tersebut menetapkan bahwa dalam laporan keuangan
pemerintah hendaknya mencakup semua kantor Parlemen, badan usaha milik
negara, semua entitas di lingkungan pemerintah dan the Reserve Bank of New
Zealand.
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan praktek-praktek akuntansi
yang diterima umum, yang disahkan oleh asosiasi profesi akuntan Selandia Baru
yang relevan dengan laporan keuangan di lingkungan pemerintah.
Tujuan utama dari laporan adalah untuk membantu Parlemen dalam
menilai pertanggungjawaban terhadap penyelenggaraan sumber-sumber dana
yang dikelola oleh Pemerintah. Kompilasi semua laporan dilakukan untuk
meyakinkan bahwa para pengelola pemerintahan, selalu tanggap terhadap
keperluan untuk melaporkan aset dan kewajiban pemerintah secara cermat dan
mengelolanya secara efisien.
Laporan keuangan Pemerintah Selandia Baru secara ringkas adalah
sebagai berikut :
Laporan Pertanggungjawaban (Statement of Responsibility). Laporan
ini berisi pernyataan tanggung jawab Menteri Keuangan atas keterpaduan,
informasi yang disajikan dan ketaatan laporan keuangan kepada Undangundang.
Selain itu juga mencakup pernyataan tanggung jawab sekretaris
perbendaharaan negraa atas penyusunan laporan keuangan dan ketaatannya
kepada standar akuntansi yang lazim serta sistem pengendalian intern yang ada.
Laporan Kinerja Keuangan (Statement of Financial Performance).
Laporan ini menunjukkan sumber-sumber pendapatan yang utama, belanja,
surplus/deficit kotor, dividen dan pembagian surplus selain dividen, surplus
bersih yang dibagikan dan saldo dana operasi.
Laporan Posisi Keuangan (statement of Financial Position). Laporan
ini menunjukkan jumlah aset, kewajiban, dan saldo ekuitas dana pemerintah.
Dalam saldo ekuitas dana disajikan akumulasi saldo dana operasi dan cadangan
revaluasi, sampai diperoleh saldo ekuitas dana pada akhir tahun anggaran.
Laporan arus kas (statement of cash flows). Laporan ini menunjukkan
arus kas dari operasi seperti dari pajak langsung dan tidak langsung, denda dan
pendapatan lain-lain serta penggunaaan kas sehingga diperoleharus kas bersih
dari operasi. Arus kas bersih ini ditambah / dikurangi denngan penerimaan /
pengeluaran kas dari investasi dan aktivitas keuangan lainnya, sehingga
diperoleh saldo kas akhir tahun.
Laporan pinjaman (statement of borrowings). Laporan ini menyajikan
jumlah seluruh pinjaman pemerintah dengan surat-surat berharga dan deposito
yang dimiliki sehingga jumlah pinjaman bersih. Laporan ini terdiri dari tiga jenis,
yaitu laporan analisis pinjaman, laporan mutasi pinjaman dan laporan profil jatuh
tempo pinjaman.
Laporan perikatan (statement of commitments). Laporan ini
menyajikan perikatan-perikatan modal dan operasional menurut jenis dan
prasyaratnya masing-masing.
Laporan kewajiban kontijennsi (statement of contigent liabilities).
Laporan ini menyajikan kewajiban kontinjensi yang dapat dikuantifikasikan
seperti kewajiban jaminan, asuransi kerugian dan kewajiban yang berkaitan
dengan perselisihan hukum. Disajikan pula kewajiban yang tidak dapat
dikuantifikasikan seperti kewajiban berkaitan denngan komisi bencana alam,
kemungkinan kerugian dari badan-badan perwalian pemerintah sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
Laporan pengeluaran dan belanja yang belum diprosiasikan
(statement of unappropriated expenditures and expenses). Laporan ini
menyajikan pengeluaran atau belanja yang melampai apropriasi atau tanpa
apropriasi dari parlemen. Hal ini sesuai ddengan peraturan yang memungkinkan
menteri keuangan melakukan pengeluaran-pengeluaran tertentu tanpa
apropriasi. Ditunjukkan jumlah pengeluaran atau belanja yang tidak
diapropriasikan yang ada dalam batasan wewenang menteri keuangan, serta
jumlah yang tidak diapropriasikan yang perlu pengesahan lebih lanjut dari
parlemen.
Laporan pengeluaran atau belanja darurat (statement of emergency
expenditures or expenses). Sesuai dengan peraturan yang berlaku,
pemerintah dapat melakukan pengeluaran untuk keperluan-keperluan darurat
atau bencana, baik untuk yang sudah diapropriasikan maupun tidak
diapropriasikan oleh parlemen. Pengeluaran-pengeluaran ini, terjadi maupun
tidak, harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan diteliti oleh parlemen
sesuai dengan ketentuan.
Laporan dana perwalian (statement of trust money). Laporan ini
menyajikan posisi keuangan awal dan akhir, kontribusi, distribusi, pendapatan
dan belanja yang dilakukan oleh badan-badan perwalian milik pemerintah.
Ditunjukkan keuangan masing-masing badan perwalian menurut kelompok
kegiatannya, misalnya di bidang pertanian, perikanan dan kesehatan.
Laporan atas kebijaksanaan akuntansi (statement of accounting
policies). Dalam laporan ini disajikan kebijakan-kebijakan akuntansi yang
digunakan dalam penyusunan laporan keuangan. Misalnya mengenai kesatuan
akuntansi, kebijakan akuntansi umum dan khusus, basis penggabungan laporan
keuangan, pengakuan pendapatan dan belanja, penilaian aset, kewajiban
maupun perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan.
Catatan atas laporan keuangan (notes to the financial statements).
Dalam laporan ini, perkiraan-perkkiraan utama dari laporan kinerja keuangan,
laporan posisi keuangan dan laporan arus kas diuraikan lebih lanjut. Demikian
pula hal-hal yang dianggap penting lainnya seperti resiko manajemen, kejadian
penting setelah tanggal laporan dijelaskan secara singkat sehingga pemakai
mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
Laporan badan pemeriksa (report of the audit office). Laporan ini
merupakan laporan badan pemeriksa keuangan (conroller & auditor general)
mengenai laporan keuangan yang disajikan. Diinformasikan mengenai ruang
lingkup pemeriksaan yang dilakukan dan opini dari badan pemerikssa terhadap
kewajaran penyajian laporan keuangan.
Laporan Keuangan Pemerintah Indonesia
Berdasarkan undang-undanng tentang anggaran pendapatan dan belanja
negara ditetapkan setiap tahun, pemerintah wajib menyusun perhitungan
anggaran negara (PAN) selambat-lambatnya delapan belas bulan setelah tahun
anggaran berakhir. Menurut ketentuan, PAN ini disusun oleh pemerintah
berdasarkan perhitungan anggaran (PA) dari setiap bagian anggaran
(depertemen /LPND), penggabungannya dilakkukan oleh departemen keuangan.
Pada prakteknya hal ini sulit dilaksanakan, karena bila terdapat Departemen /
LPND yang terlambat menyampaikan PA, maka PAN tidak dapat disusun. Untuk
menyusun PAN sesuai waktu yang ditentukan, maka departemen keuangan
harus menggunakan data realisasi anggaran yang ada di departemen
keuanngan sendiri, yang belum direkonsiliasikan dengan data dari bagian
anggaran yang bersangkutan. Rancangan PAN sebelum disampaikan oleh
pemerintah kepada dewan perwakilan rakyat, terlebih dahulu diperiksa oleh
bedan pemeriksa keuangan (Bapeka).
UU PAN sendiri sebenarnya singkat, terdiri dari dua pasal. Pasal pertama
menyebutkan total realisasi pendapatan, belanja, saldo anggaran lebih / saldo
anggaran kurang (SAL / SAK) dan menyebutkan bahwa rinciannya terdapat pada
lampiran. Pasal kedua menyebutkan tentang berlakunya UU PAN tersebut.
Lampiran UU PAN memuat tentang :
! Perhitungan anggaran negara (gabunngan)
! Perhitungan anggaran pendapatan rutin
! Perhitungan anggaran pendapatan pembangunan
! Perhitungan anggaran belanja rutin
! Perhitungan anggaran belanja pembangunan tanpa bantuan proyek /
teknis
! Perhitungan anggaran negara belanja pembangunan bantuan proyek /
teknis
Lampiran ini seluruhnya terdiri dari angka-angka anggaran dan
realisasinya, tidak disertai penjelasan, penjelasan disajikan dalam nota PAN.
Dari nota PAN dapat diketahui sebab-sebab terjadinya selisih anggaran dan
realisasinya, baik kenaikan maupun penurunannya. Hasil pemeriksaan Bapeka
atas PAN dan tanggapan atas hasil pemeriksaan Bapeka atas PAN juga
disajikan dalam Nota PAN.
Bila diamati dapat diketahui bahwa PAN merupakan laporan realisasi
anggaran sesuai dengan tuntutan pertanggungjawaban dalam UU APBN yang
ditetapkan setiap tahun anggaran. Jadi hanya merupakan laporan operasional
dan SAL / SAK, belum memuat informasi keuangan lainnya untuk keperluan
manajerial.
PENGEMBANGAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
INDONESIA
DASAR PERTIMBANGAN
Praktek pelaporan keuangan pemerintah di Indonesia saat ini masih
berdasarkan konsep dan sistem yang berasal dari beberapa dasawarsa lalu,
bnelum pernah dilakukan perubahan-perubahan secara fundamental.
Pencatatan terhadap pelaksanaan anggaran masih diselenggarakan secara tata
buku tunggal, dan diselenggarakan oleh instansi-instansi secara terpisah-pisah
dengan jenis akuntansi yang berbeda-beda pula. pelaporan keuangan masih
sederhana yaitu untuk pertanggungjawaban saja, belum dapat menyajikan
informasi untuk tujuan manajerial.
Menyadari kelemahan-kelemahan yang ada, saat ini pemerintah sedang
mengembangkan sistem akuntansi pemerintah yang baru. Dalam merancang
sistem akuntansi pemerintah yang baru tersebut, pendekatan yang ditempuh
adalah menempatkan pemerintah pusat sebagai suatu kesatuan akuntansi dan
ekonomi tunggal, yang meliputi seluruh lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi
negara, departemen-departemen, lembaga-lembaga non departemen termasuk
unit-unit organisasi seperti kantor-kantor dan proyek-proyek yang berada di
dalamnya (tidak termasuk BUMN), dimana presiden sebagai pengelola utama
dan DPR sebagai penelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya. Dengan
perspektif tersebut, sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dikembangkan
sebagai sistem yang terpadu yang terdiri dari berbagai subsistem. Subsistemsubsistem
dikembangkan dan dirancang sedemikian rupa sehingga masukanmasukan,
prosedur-prosedur dan keluaran-keluaran dari masing-masing
subsistem konsisten dan merupakan bagian integral dari sistem yang
menyeluruh. Untuk meningkatkan kecermatan digunakan sistem tata buku
berpasangan (double entry) dan komputerisasi akuntansi.
PENGEMBANGAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
SAAP
SAI SAP
SATK
SATE
SATD/L
SATP
Pemerintah pusat melalui departemen keuangan saat ini sedang
mengembangkan suatu sistem akuntasi pemerinta untuk pengelolaan APBN,
yang disebut sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP). SAPP ini dirancang
selain untuk memenuhi fungsi pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
pemerintah pusat, juga untuk memenuhi fungsi manajerial (perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan) bagi berbagai pihak yang
bekepentingan di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan.
Untuk kebutuhan informasi akuntansi dan pengawasan, baik untuk
seluruh pemerintah pusat maupun instansi, dikembangkan dua sistem utama
yang terpadu dalam SAPP, yaitu sistem akuntansi pusat yang diselenggarakan
oleh BAKUN departemen keuangan dan sistem akuntansi instansi yang
diselenggarakan oleh departemen / lembaga pemerintah non departemen.
Sistem akuntansi pusat (SAP) terdiri dari beberapa sub sistem yang
melaporkan secara terpusat perkiraan dan transaksi keuangan seluruh
pemerintah pusat sebagai suatu entitas dan arus kas pemerintah pusat yang
dikendalikan oleh unit-unit DJA. SAP ini didesentralisasikan pada kantor akuntan
regional(KAR) yang merupakan perwakilan BAKUN di propinsi dan sistem kantor
akuntansi regional khusus (KAR-K) di kantor pusat BAKUN. Laporan konsolidasi
disusun di kantor pusat BAKUN berdasarkan arsip data komputer dari setiap
KAR.
Sistem akuntansi instansi (SAI) terdiri dari beberapa sub sistem yang
disesuaikan dengan struktur organisasi departemen / LPND pada umumnya,
yaitu :
1) Sistem akuntansi tingkat departemen / lembaga, membuat laporan
gabungan untuk seluruh departemen / lembaga berdasarkan arsip data
komputer dari semua unit akuntansi eselon 1 dibawahnya.
2) Sistem akuntansi tingkat eselon 1, melaporkan transaksi keuangan di
kantor eselon 1 sehubungan dengan daftar isian kegiatan / proyek (DIK /
DIP) nya dan membuat laporan gabungan untuk seluruh unit organisasi
eselon 1 berdasarkan arsip data komputer dari seluruh wilayah.
3) Sistem akuntansi tingkat kantor, melapokan mengenai transaksi keuangan
di setiap kantor / satua wilayah yang mencakup semua kantor dan proyek
wilayahnya.
4) Sistem akuntansi tingkat proyek, melaporkan transaksi-transaksi
keuangan proyek sehubungan dengan daftar isian proyek (DIP)nya.
Ciri-ciri SAPP adala sistem yang terpadu, akuntansi dana, sistem tata
buku berpasangan, basis kas untuk pendapatan dan belanja, penggunaan bagan
perkiraan standar, standar akuntansi keuangan, serta desentralisasi pekerjaan
akuntansi.
Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah
Dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, akan
diperkenalkan penggunaan standar akuntansi keuangan pemerintah. Standar
akuntansi tersebut merupakan aturan main dalam proses akuntansi dan
penyajian laporan. Dengan adanya pelaporan yang tertib, andal dan tepat waktu,
maka pengurusan dan pengelolaan keuangan negara akan lebih transparan dan
dapat memenuhi persyaratan akuntabilitas laporan sebagaimana diharapkan
oleh DPR. Kondisi tersebut juga akan menciptakan situasi yang dapat
mendorong berfungsinya pengawasan.
Standar akuntansi Keuangan Pemerintah yang saat ini masih dalam
pengumpulan data, direncanakan akan mengatur antara lain Standar Akuntansi
Umum, mencakup entitas akuntansi pemerintah, akuntansi dana, perkiraanperkiraan
anggaran, akuntansi basis kas, sistem tata buku berpasangan, struktur
perkiraan dan bagan perkiraan standar; Standar Akuntansi Khusus, mencakup
pengukuran hasil operasi keuangan/realisasi anggaran, pengukuran posisi
keuangan/neraca dan pelaporan keuangan.
Laporan keuangan yang dihasilkan dari SAPP merupakan laporan
keuangan tujuan umum. Unit-unit organisasi yang spesifik (seperti rumah sakit
dan perguruan tinggi), sepanjang yang memperoleh dana dari APBN melalui
SKO, DIK, DIP atau dokumen lainnya yang dipersamakan, tetap harus mengikuti
SAPP untuk laporan keuangan tujuan umumnya. Untuk laporan keuangan dapat
dikembangkan sistem akuntansi yang sesuai kebutuhan masing-masing dengan
mengacu kepada SAPP sesuai dengan pengarahan departemen / LPND yang
membawahinya. Misalnya saat ini departemen kesehatan telah mengembangkan
standar akuntansi keuangan rumah sakit pemerintah, yang diberlakukan
terutama untuk rumah sakit swadana. Pola swadana agak berbeda dengan unitunit
organisasi pemerintah lainnya. Karena pendapatan fungsional unit swadana
dapat langsung digunakan untuk kegiatan operasionalnya, tidak harus langsung
disetor ke kas negara. Standar akuntansi rumah sakit pemerintah ini telah
diberlakukan mulai tahun anggaran 1995 / 1996 ini, keluaranya saat ini masih
akan diteliti lebih lanjut untuk mengetahui kecukupan informasinya. Departemen
pendidikan dan kebudayaan juga telah merancang suatu sistem akuntansi untuk
perguruan-perguruan tinggi pemerintah yang merupakan unit pengguna
penerimaan negara bukan pajakj (pengguna PNBP) yang kegiatannya spesifik.
Departemen pekerjaan umum sehubungan dengan kebutuhannya untuk
mengetahui biaya per unit pekerjaan konsruksinya, telah merancang sistem
akuntansi biaya.
Implementasi Sistem Akuntansi Pemerntah Pusat
Karena beragamnya program dan luasnya organisasi pemerintah pusat,
dimana terdapat 30 Bagian Anggaran ( Departemen / LPND) yang mempunyai
kantor-kantor wilayah tersebar pada 27 propinsi di seluruh Indonesia, serta
terbatasnya sumber daya manusia di bidang akuntansi yang ada di sektor publik,
maka implementasinya SAPP dilakukan secara paralel dan bertahap, artinya
dalam pembuatan PAN masih menggunakan sistem lama dan sistem yang baru
diimplementasikan secara bertahap. Sepanjang sistem akuntansi yang baru
belum diterapkan sepenuhnya, sistem yang lama masih tetap dijalankan.
Karena pelaksanaan implementasi dilaksanakan secara desentralisasi,
maka pada propinsi-propinsi tertentu dibentuk kantor akuntansi regional (KAR),
yang merupakan kantor perwakilan BAKUN. Pada tahun anggaran 1996 / 1997
SAPP telah diimplementasikan pada 17 bagian anggaran di 17 propinsi. Bagian
anggaran dan propinsi ini secara bertahap akan ditambah pada setiap tahun
anggaran, sehingga diharapkan pada tahun 1998 / 1999 seluruh 30 bagian
anggaran pada 27 propinsi di Indonesia telah dicakup, termasuk kantor-kantor
kedutaan / perwakilan Indonesia di luar negeri. Dengan demikian menjelang
ahkir abad 20 diharapkan akan dapat diterbitkan laporan keuangan pemerintah
pusat yang lengkap, akurat, dan andal serta memenuhi syarat akuntabilitas
maupun kebutuhan manajerial. Rencana implementasi SAPP disajikan pada
lampiran 1.
Dalam rangka penyebarluasan SAPP, pada saat ini BAKUN departemen
keuangan telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk
pengembangan akuntansi pemerintah. Antara lain dengan lembaga administrasi
negara (LAN) dengan memasukkan modul sistem akuntansi pemerintah untuk
pendidikan dan pelatihan struktural adum, spama dan spamen.
PENGEMBANGAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
DAERAH
Departemen dalam negeri melalui direktoral jendral pemerintah umum dan
otonomi daerah (PUOD), saat ini telah pula melakukan pengembangan
pelaporan keuangan pemerintah daerah untuk dana-dana yang berasal dari
APBD. Sistemnya dikenal dengan nama sistem akuntansi dan pengendalian
anggaran (SAPA). SAPA dirancang menggunakan sistem tata buku
berpasangan dan akan dilakukan dengan komputerisasi. Uji coba implementasi
telah dilakukan di propinsi Jawa Timur dan Bali, melibatkan unit-unit organisasi di
pemerintah daerah tingkat 1 dan II. Dari sistem tersebut diharapkan dapat
dihasilkan laporan keuangan pokok yang terdiri dari neraca, laporan surplus /
deficit, laporan realisasi arus kas dan lapporan posisi kas. Implementasi SAPA
ini juga dilakukan secara bertahap karena banyaknya unit organisasi yang
tercakup. Keluaran uji coba SAPA ini juga sedang banynak diteliti dan
penyempurnaan-penyempurnaan terus dilakukan.
SIMPULAN DAN PENUTUP
Mengamati konsep-konsep, peraturan dan praktik-praktik pelaporan
keuangan sektor publik, dapat kita simpulkan bahwa :
1. Aktivitas sektor publik berbeda dengan sektor swasta, sehingga
diperlukan sistem pelapporan keuangan yang berbeda pula dengan
kespesifikakan sektor yang bersangkutan.
2. Tujuan utama laporan keuangan sektor publik adalah untuk
pertanggunjawaban (akuntabilitas) dan manajerial. Beban informasi yang
harus disajikan dalam lapporan keuangan pemerintah lebih berat karena
menyangkut faktor-faktor hukum, ekonomi, sosial dan politik.
3. Pada umumnya, pelaporan keuangan sektor publik yang akuntansinya
telah baik setidaknya mencakup laporan keuangan pokok yang terdiri dari
laporan operasional, lapporan posisi keuangan / neraca, laporan posisi
keuangan atau laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
4. Pada saat ini, laporan keuangan pemerintah Indonesia baru merupakan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, yaitu mengenai perhitungan
anggaran negara.
5. Pengembangan pelapporan keuangan sektor publik di Indonesia saat ini
telah dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kesamaan mendasar dalam pengembangan tersebut adalah
digunakannya tata buku berpasangan dan komputerisasi akuntansi.
6. Pengembangan tersebut harus dilakukan secepatnya untuk mengejar
ketinggalan-ketinggalan, standar akuntansi keuangan pemerintah perlu
segera disusun. Profesi akuntan baik sektor publik maupun sektor swasta
diharapkan peran sertanya dalam pengembangan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar