Senin, 30 Mei 2011

Penetapan Harga Transfer dan Perpajakan Internasional

Penetapan Harga Transfer dan Perpajakan Internasional

Nama : Tommi Ramadani

NPM : 21207285

Kelas : 4EB02

METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER

Dalam suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya clan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Kedua sistem ini sebenarnya tidak bertentangan satu sama lain. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antarentitas yang berhubungan istimewa tersebut. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Bagaimana harga transfer ditentukan? Apakah harga pasar standar umumnya lebih baik daripada harga yang didasarkan pada beberapa ukuran biaya ataukah harga yang ternegosiasi merupakan satu-satunya alternatif yang layak digunakan? Apakah perusahaan multinasional di seluruh dunia menggunakan metodologi penentuan harga transfer yang serupa ataukah faktor budaya memengaruhi pemilihan metodologi yang digunakan? Apakah satu jenis metodologi penentuan harga transfer dapat memenuhi seluruh kebutuhan dengan baik? Bagian berikut ini mencoba untuk menjelaskan beberapa dari pertanyaan tersebut.

Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.

Dari seluruh variable lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variable mata uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable perpajakan. Faktor pajak sangat memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.

KONSEP AWAL
Rumitnya hokum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini.

KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.

MACAM-MACAM PAJAK
Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain.
Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.
Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.
Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.
Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.




PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di luar negeri.

DIMENSI PERENCANAAN PAJAK
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan system distribusi. Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri banyak pihak yang berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai perluasan induk perusahaan. Dengan demikian labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak secara penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali kepada induk perusahaan atau tidak.

METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.


2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.

PRAKTIK HARGA TRANSFER
Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara.


MASA DEPAN
Teknologi dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independent yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar tidak relevan karena semakin sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini. Efeknya bagi perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin erat antara otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan dari Negara surga pajak semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai alternative untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak.

TRANSFER PRICING DALAM PRAKTEK PERPAJAKAN INTERNASIONAL

TRANSFER PRICING DALAM PRAKTEK PERPAJAKAN INTERNASIONAL

1. Definisi Transfer Pricing

Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison). (Henry Simamora, 1999:272). Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Transfer pricing biasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada divisi pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.

Dari uraian di atas nampak bahwa pada prinsipnya praktik transfer pricing (dengan harga yang tidak sama dengan harga pasar) dapat didorong oleh alasan pajak (tax motive) maupun bukan pajak (non-tax motive). Berbagai studi di luar Indonesia menunjukkan hal tersebut (Carson;1979, Vaitson;1974, dalam Caves;1996). Motivasi pajak atas praktik transfer pricing dilaksanakan dengan sedapat mungkin memindahkan penghasilan ke negara dengan beban pajak terendah atau minimal. Salah satu bentuk pengalihan penghasilan, misalnya dalam bentuk pembayaran royalti karena dengan sangat langkanya standar harga (tarif) pasar atas royalti sangat sulit bagi administrasi pajak untuk mengatasinya. Kopits (dalam Caves;1996) menyatakan bahwa paling kurang 13% pembayaran royalti dari negara bcrkcmhang (ke negara maju) merupakan transformasi royalti menjadi dividen. Selanjutnya, sehubungan dengan harga barang (bahan) input produksi, Lecras (dalam Caves;1996) menyatakan bahwa berdasarkan studi tahun 1985 perusahaan multinasional yang beroperasi di ASEAN memakai dasar selain harga pasar dalam menghitung transfer pricenya. Semakin mudah tingkat otonomi anggota perusahaan multinasional di mancanegara semakin tinggi pemanfaatan strategi transfer pricing. Semakin kurang menentu-nya lingkungan tempat operasi anggota perusahaan tersebut, semakin besar porsi penjualan ekspor ketimbang penjualan domestik dan semakin tinggi potensi penghasilan, maka motivasi pajak terhadap transfer pricing semakin ekstensif.

Masalah transfer pricing ini juga tidak terlepas dari fenomena bisnis perusahaan besar yang multi unit yang akan melakukan ekspansi usaha ke luar negeri dengan mengoprasikan usahanya secara desentralisasi dan mengimplementasikan konsep cpst-reveneu atau konsep corporate profit center. Idealnya, konsep desentralisasi profit center tersebut merupakan pula alat yang dapat mengukur dan menilai kinerja yang juga salah satu tujuan manajemen serta motivasi pengelolaan unit-unit perusahaan multinasional yang bersangkutan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Di samping itu, masalah ketat/tidaknya pengawasan aparat pemerintah yang terkait serta kebutuhan informasi, merupakan hal vang akan mendorong; pelaksanaan transfer pricing, sehingga secara keselturuhan beberapa faktor pendorong pemicu munculnya masalah transfer pricing tersebut adalah:

1) Pergeseran menuju desenhralisasi, divisionalisasi, dan penggunaan konsep cnrpu­ ratc profit center

2) Pemanfaatan transfer pricing dalam bisnis dan invesatsi internasional.

3) Pengawasan transfer pricing oleh aparat perpajakan dan bea cukai di beberapa negara.

4) Keperluan pengungkapan segmentasi informasi dan transaksi antar-unit dalam group perusahaan.

2. Tujuan Transfer Pricing

Secara umum, tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain (Henry Simamora, 1999:273) Selain tujuan tersebut, transfer pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. A transfer pricing system should satisfy three objectives: acurate performance evaluation, goal congruence, and preservation of divisional autonomy (Joshua Ronen and George McKinney, 1970:100-101).

Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia Transfer pricing can effect overall corporate incame taxes. This is particulary true for multinational corporations (Hansen and Mowen, 1996:496).

3. Tipe dan Metode Transfer Pricing

Beberapa metode transfer pricing yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan Multinasional dan divisionalisasi/departementasi dalam melakukan aktifitas keuangannya adalah:

1. Harga Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing)

Perusahaan yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3 pemelihan bentuk yaitu : biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup) dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).

2. Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)

Apabila ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga pasar inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang independen. Namun keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi kendala dalam mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.

3. Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)

Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan.

4. Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional

Menurut Zain (2003:297-298), kebijakan transfer pricing multinasional bertujuan:

1) Memaksimalkan penghasilan global

2) Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar

3) Evaluasi kenerja anak/cabang perusahaan manca negera

4) Penghidaran pengendalian devisa

5) Mengontrol kredibilitas asosiasi

6) Meningkatkan bagian laba joint ventura

7) Reduksi resiko moniter

8) Mengamankan cash flow anak/cabang di luar negeri

Berikut ini akan diberikan sebuah ilustrasi untuk memperjelas praktek transferpricing yang biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Perusahaan induk (parent company) yang terletak di Belgia memproduksi suatu produk, dengan harga pokok Rp 100. Tarif pajak yang berlaku di negara tersebut adalah 42%. Untuk menghindari pengenaan pajak dengan tarif yang tinggi, perusahaan induk memutuskan untuk menjual produk tersebut ke anak perusahaan yang ada di Puerto Rico dengan harga transfer yang sama dengan harga pokok yaitu Rp 100, sehingga pajak yang terutang atas transaksi penjualan antara perusahaan induk dan anak perusahaan adalah Rp 0.

Hal ini disebabkan karena harga transfer yang digunakan sama dengan harga pokok produk, sehingga atas transaksi ini tidak menimbulkan laba yang akan dikenakan pajak. Rekayasa atas harga transfer ini dibuat untuk menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang berlaku di negara tempat perusahaan induk berada. Kemudian barang yang sudah dibeli, dijual oleh anak perusahaan di Puerto Rico ke anak perusahaan lain yang ada di Amerika dengan harga transfer Rp 200. Tarif pajak yang berlaku di negara Puerto Rico adalah 0%. Transaksi penjualan ini menimbulkan laba sebesar Rp 200. Atas laba yang timbul, seharusnya terutang pajak. Tetapi karena tarif pajak yang berlaku di negara tersebut 0%, maka pajak yang terutang atas laba yang dihasilkan adalah sebesar Rp 0. Kemudian barang yang sudah dibeli oleh anak perusahaan yang ada di Amerika dijual kembali ke perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa di negara yang sama, dengan harga jual Rp 200. Kebijaksanaan menetapkan harga jual ini dimaksudkan untuk menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang berlaku di negara yang bersangkutan. Asumsi tarif pajak yang berlaku di negara Amerika 35%. Selanjutnya dapat dihitung bahwa pajak terutang atas transaksi penjualan ini adalah sebesar Rp 0.

Hal ini disebabkan karena harga jual atas produk tersebut sama dengan harga pokok pembelian barang, sehingga laba yang timbul atas transaksi ini adalah Rp 0. Kesimpulan yang dapat ditarik dari transaksi-transaksi di atas, adalah betapa pentingnya mengetahui tarif pajak yang berlaku di suatu negara, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan transaksi penjualan dan pembelian barang. Tabel di bawah ini akan memperjelas ilustrasi di atas.

Tabel : Praktik Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional


Perusahaan Induk di Belgia

Anak Perusahaan di Puerto Rico

Anak Perusahaan di Amerika

Penjualan Harga Pokok Penjualan
Laba
Tarif Pajak
Pajak Terutang

$ 100

$ 100

$ 0

42%

$ 0

$ 200

$ 100

$ 100

0%

$ 0

$ 200

$ 200

$ 0

0%

$ 0

Masalah transfer pricing ini perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut dari Pemerintah setempat, karena terkadang anak perusahaan yang didirikan dalam suatu negara, hanya bersifat sebagai transit place atau tempat persingahan semata. Suatu survey yang dilakukan oleh Ernst & Young LLp, 1999 menemukan bahwa masalah transfer pricing merupakan masalah utama dalam bidang perpajakan selama kurun waktu 2 tahun terakhir yang terjadi pada perusahaan-perusahaan multinasional di seluruh dunia. Oleh karena itu banyak kantor akuntan publik melakukan auditcompliance, untuk melakukan pemeriksaan atas masalah transfer pricing ini yang memang berpengaruh terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan. Gambar berikut ini akan memperlihatkan persentase dilakukannya audit compliance pada perusahaanperusahaan multinasional yang tersebar di berbagai negara besar di dunia.

Biasanya cegah tangkal yang dilakukan oleh negara-negara dengan adanya transfer pricing adalah membuat suatu kewenangan, dimana pemerintah diberikan wewenang untuk menentukan kembali dengan cara me-realokasikan kembali jumlah laba dan biaya-biaya yang timbul di perusahaan multinasional yang notabene punya beberapa divisi, sehingga laba dan biaya-biaya yang timbul sebagai hasil transaksi antar divisi tersebut yang ditengarai sebagai suatu praktek transfer pricing yang bisa meminimalkan pajak terutang dapat di cegah. U.S.- Based multinationals are subject to Internal Revenue Code Section 482 on the pricing of intercompany transactions. This section gives the IRS the authority to reaalocate income and deductions among divisions if it believes that such reallocation will reduce potentiak tax evasion. (Hansen and Mowen, 1996:543). Lebih lanjut ditegaskan bahwa dalam IRS, apabila terjadi transaksi antar divisi dalam perusahaan multinasional atau terjadi transaksi dalam perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa, maka harga yang berlaku adalah harga yang timbul apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak-pihak di luar perusahaan atau dengan kata lain, transaksi dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak punya hubungan istimewa. That is, the transfer pricing set should match the price that would be set if the transfer were being made by unrelated parties, adjusted for diffrences that have a measurable effect on the price. (Hansen and Mowen, 1996:543).

Selasa, 10 Mei 2011

ANALISIS KOMPARATIF RESIKO KEUANGAN
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) KONVENSIONAL DAN BPR SYARIAH


ABSTRACT
The objectives of this research is to analyze and compare the financial risk in two
type of BPRs, which are conventional and syariah. The samples of this research are two
BPRs: Conventional BPR “S” and Syariah BPR “F”. The method of analysis used are
financial ratios and discriminant analysis (Z-Score method). The study results show that
financial risk of Syariah BPR “F” relatively lower than of Conventional BPR “S”.
Key words: BPR, Financial Risk, Financial Ratios, Discriminant Analysis.
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Bank Perkreditan Rakyat (BPR), menurut UU RI nomor 10 tahun 1998, adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Secara nasional kegiatan operasional BPR selama periode 1999–2003 (Maret)
mengalami perkembangan yang cukup stabil. Berdasarkan data Bank Indonesia, selama periode
tersebut, total asset bertumbuh dari Rp. 3.462 milliar menjadi Rp. 9.723 milliar, atau naik ratarata
35 % per tahun, penyaluran kredit dari Rp. 2.452 miiliar menjadi Rp. 7.088 milliar (naik
rata-rata 35,7 %), dana pihak ketiga dari Rp. 2.038 milliar menjadi Rp. 6.629 milliar (naik ratarata
39,3 %). Selama periode tersebut, laba tahun berjalan terus bertambah. Yang menarik,
jumlah penyaluran kredit melebihi jumlah dana pihak ketiga, berarti fungsi intermediasi
keuangan ternyata dapat berjalan dengan baik. (Sawaldjo Puspopranoto, 2002, hal. 123)
Industri BPR secara makro dinilai Bank Indonesia dalam kondisi cukup baik, karena
hampir seluruh BPR menunjukkan kinerja yang baik dan hanya sebagian kecil yang di-BBKUkan.
Dari jumlah 2400 unit BPR, sejak 1996 hingga kini hanya 178 unit yang di-BBKU-kan
oleh Bank Indonesia. Mengingat kondisi usaha yang dinilai bagus, Bank Indonesia melalui
berbagai langkah antara lain merger, konsolidasi, akuisisi serta regulasi dan paket pengawasan
yang lebih intensif berupaya menjadikan BPR menjadi basis untuk Lembaga Keuangan Mikro
(LKM) di Indonesia. Dari tahun ke tahun, modal disetor BPR secara nasional terus bertambah.
Tahun 2001, menurut data BI dalam buku BPR terbitan BI, modal disetornya Rp. 936 milliar,
tahun 2002 jumlahnya bertambah 25 % menjadi Rp. 1,17 trilliun. Tahun 2003 naik 24 %
menjadi Rp. 1,24 trilliun, dan per Maret 2004 jumlahnya mencapai Rp. 1,48 trilliun.
Umar Hamdan & Andi Wijaya
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 7 Juni 2006
2
Di daerah Sumatera Selatan, jumlah BPR telah mencapai 12 BPR, dimana diantaranya
juga terdapat BPR Syariah. BPR lebih mengkhususkan diri ke arah pemberian kredit, sifatnya
retail dan tidak kompleks seperti halnya bank umum.
Keberadaan BPR dalam perekonomian nasional dan daerah sangat penting dalam upaya
meningkatkan taraf hidup rakyat melalui penghimpunan dan penyaluran dana terutama kepada
usaha kecil dan mikro. Tulisan ini mengkaji bagaimana tingkat resiko bisnis BPR Konvensional
dan BPR Syariah di Sumatera Selatan.
1.2. Rumusan Masalah
Bagaimana tingkat resiko bisnis BPR Konvensional dan BPR Syariah.
1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tingkat resiko bisnis BPR
Konvensional dan BPR Syariah.
1.4. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang dapat diambil dalam penelitian ini adalah
1. Masyarakat pembaca mengetahui perbandingan tingkat resiko keuangan/bisnis BPR
Konvensional dan BPR Syariah.
2. Sebagai masukan bagi manajemen BPR dalam menyusun kebijakan perusahaannya.
II. TINJAUAN PUSTAKA
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Butir 1 menyebutkan batasan Bank adalah badan
usaha yang menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut Undangundang
tersebut dan dipertegas lagi dengan Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998, ada dua
jenis bank yaitu : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR dilarang untuk menerima simpanan giro, wilayah operasinya hanya tertentu saja,
modal awalnya relatif lebih kecil dari bank umum, dan tidak diperkenankan ikut dalam kliring
serta transaksi valuta asing. (Kasmir, 2003, hal. 21).
Tugas pokok BPR adalah mengembangkan persekonomian rakyat di daerah, terutama
pedesaan, bagi golongan ekonomi lemah, dengan membantu pembiayaan, dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat. Dalam melaksanakan fungsinya, BPR melakukan kegiatankegiatan:
1. Menghimpun dana jangka pendek, menengah, dalam bentuk Tabungan dan Deposito.
2. Pembinaan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya membantu pengembangan usaha
golongan ekonomi lemah.
3. Memobilisasikan dana masyarakat sebagai sumber pembangunan di daerah.
Analisis Komparatif Resiko Keuangan BPR Konvensional dan BPR Syariah
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 7 Juni 2006
3
4. Memberikan pembiayaan jangka pendek, menengah dan panjang kepada perusahaanperusahaan
perorangan untuk keperluan pembangunan, produksi, rehabilitasi, dan
modernisasi.
5. Penyertaan dalam modal yang tidak bersifat tetap, dengan persetujuan dan syarat-syarat
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
6. Melakukan kerja sama sesama bank dan Lembaga Keuangan.
7. Menjalankan usaha-usaha perbankan lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Untuk BPR Syariah ditambah Syariah Islam.
2.1. Perbedaan Sistem Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan kedua system dapat dilihat dari sisi penghimpunan dan penyaluran dana.
Dari sisi penghimpunan dana kedua sistem perbankan ini bertujuan untuk memobilisasi dana
masyarakat. Namun dalam system syariah dimaksudkan untuk memobilisasi dana
masyarakat yang belum tersentuh oleh perbankan konvensional, karena adanya masalah
bunga. Dalam pembiayaan atau penyaluran dana, sistem perbankan konvensional
menekankan pada hubungan antara debitur dan kreditur, sedangkan sistem syariah lebih
menekankan pada prinsip keleluasaan dalam akad kredit dan kemitraan. Selain itu juga ada
perbedaan yang menyangkut aspek hukum, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan
lingkungan kerja.
Perbedaan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah dapat diringkas dalam Tabel
berikut:
Tabel 1. Perbedaan Sistem antara Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank Konvensional Bank Syariah
Investasi halal dan haram Investasi yang halal saja
Status bank “intermediary” Status bank “intermediary dan investor”
Sistem bunga dan fee Sistem bagi hasil, margin dan fee
Bunga atas dasar pokok Nisbah bagi hasil dari proyeksi penjualan
Pembayaran bunga tidak mempertimbangkn
usaha
Pembayaran bagi hasil tergantung realisasi
hasil usaha
Bank tidak menanggung resiko Bank ikut menanggung resiko usaha
Kehalalan bunga diragukan Halal
Tidak ada Dewan Pengawas Syariah Ada Dewan Pengawas Syariah
Sumber: Prosiding Seminar Nasional IAI & FE Unsri, 5 Juli 2005
2.2. Persamaan Sistem Bank Konvensional dan Bank Syariah
Persamaaan kedua sistem perbankan tersebut terletak pada teknis penerimaan uang,
mekanisme transfer, teknologi komputer, syarat-syarat umum untuk memperoleh kredit,
misalnya KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan lainnya.
Umar Hamdan & Andi Wijaya
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 7 Juni 2006
4
2.3. Produk/Jasa yang ditawarkan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Secara umum ada tiga bagian besar produk yang ditawarkan Bank konvensional dan
Bank Syariah:
1) Produk Penghimpunan Dana (funding)
2) Produk Penyaluran Dana (financing); dan
3) Produk Jasa (services)
2.3.1. Bank Konvensional
Produk penghimpunan dana antara lain adalah giro, tabungan dan deposito.
Penyaluran dana dapat berbentuk kredit konsumsi, kredit investasi dan kredit modal kerja.
Sedangkan produk jasa berbankan konvensional, misalnya jasa konsultansi, pengurusan
transaksi ekspor dan impor, valuta asing, dan lainnya.
2.3.2. Bank Syariah
Penghimpunan dana pada bank syariah menerapkan prinsip Wadi’ah dan
Mudhararabah. Prinsip Al-Wad’ah yaitu serbagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain,
baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip.
Prinsip Al-Wadiah (trust depository) dapat di bagi atas Al-Wadiah Yad Amanah dan
Al-Wadiah Yad Adh Dhamanah. Aplikasi konsep Al-Wadiah Yad Amanah dalam bank
syariah adalah pihak yang menerima titpan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan
uang atau barang yang dititipkan, jadi harus dijaga sesuai dengan kelaziman. Dalam ini
penerima titipan dapat membebankan biaya titip kepada penitip.
Konsep Al-Wadiah Yad Adh Dhamanah, dalam konsep ini pihak yang menerima
titipan boleh menggunakan uang atau barang yang dititipkan, tentunya pihak Bank dalam hal
ini mendapatkan bagi hasil dari pengguna dana. Bank dapat memberikan bonus kepada
penitip.
Prinsip Mudharrabah penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal
(syahibul mall), bank sebagai mudharrib (pengelola dana). Dana tersebut digunakan bank
untuk melakukan murabahah, mudharrabah dimana kedua hasil ini akan dibagi hasilkan
berdasarkan nisbah yang disepakati dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan
mudharrabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi. Rukun
Mudharrabah terpenuhi sempurna ada mudharrib, ada pemilik dana, ada usaha yang akan
dibagihasilkan, ada nisbah dan ada ijab Kabul. Prinsip ini diaplikasikan pada produk
tabungan berjangka dan deposito berjangka.
Penyaluran dana pada bank Syariah dilakukan melalui pembiayaan dengan prinsip
jual beli, pembiayaan dengan prinsip sewa, dan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.
Prinsip pembiayaan dengan jual beli dilaksanakan sehubungan dengan perpindahan
kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan
didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dapat
dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yaitu sbb.:
1) Pembiayaan Al Murabahah (Ba’i). Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan
keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus memberitahu harga pokok yang
ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan sedangkan
Analisis Komparatif Resiko Keuangan BPR Konvensional dan BPR Syariah
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 7 Juni 2006
5
pembayaranm dilakukan dengan cara cicilan. Contoh, pembiayaan konsumtif dalam
pembelian kenderaan bermotor, rumah atau investasi modal kerja.
2) Salam, yaitu jual beli dilakukan dimana pembeli memberikan uang terlebih dulu terhadap
barang yang telah disebutkan spesifikasinya dan diantarkan kemudian. Biasanya
digunakan untuk produk-produk pertanian berjangka pendek.
3) Istishna’, merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang, dalam
kontrak itu pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu
berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi
yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak
bersepakat atas harga serta sistem pembayaran, apakah pembayaran dilakukan dimuka,
melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu waktu dimasa datang. Contoh transaksi
bank sebagai penjual kepada pemilik proyek, pembeli atau mensubkan kepada sub
kontraktor.
4) Prinsip pembiayaan dengan sewa (ijarah). Pada prinsipnya sama dengan jual beli tetapi
perbedaannya pada jual beli objek transaksi adalah barang, tetapi pada ijarah objek
trsansaksinya adalah jasa.
Pengertian resiko menurut Silalahi (1997), dikutip dari Husien Umar (2001, hal 5)
adalah:
- Resiko adalah kesempatan timbulnya kerugian
- Resiko adalah probabilitas timbulnya kerugian
- Resiko adalah ketidak pastian
- Resiko adalah penyimpangan aktual dari yang diharapkan
- Resiko adalah probabilitas suatu hasil akan berbeda dari yang diharapkan
Sedangkan manajemen resiko adalah suatu cara yang proaktif, terkoordinasi, bernilai
efektif, dan memahami pemrioritasan dalam menanggulangi ancaman terhadap perusahaan.
Menurut Hampel, et.al (1994:88) resiko perbankan dipengaruhi oleh lingkungan, sumberdaya
manusia, layanan keuangan, dan neraca. Berdasarkan karakteristik perbankan tersebut, maka
resiko terdapat diklasifikasikan atas: environmental risks (resiko lingkungan), management risks
(resiko manajemen), delivery risks (resiko operasi), dan financial risks (resiko keuangan).
Resiko keuangan dapat ditelusuri melalui analisis rasio keuangan dan analisis diskriminan
keuangan. Menurut Hempel (1994: 89), cara mengukur dan mengelola resiko keuangan
(financial risks) perbankan, sebagai berikut:
1. Resiko kredit dapat diatasi dengan cara:
− Melakukan analisis kredit secara baik dan benar;
− Dokumentasi kredit
− Pengendalian dan pengawasan kredit
− Penilaian terhadap resiko khusus
2. Resiko Likuiditas dapat diatasi dengan cara:
− Membuat perencanaan likuiditas
− Membuat rencana kontingensi
− Analisis biaya dan penentuan bunga kredit
− Pengembangan sumber pendanaan
3. Resiko Suku bunga dapat diatasi dengan cara:
− Membuat analisis kepekaan bunga terhadap aktiva
− Membuat analisis durasi, penilaian bunga antar waktu
Umar Hamdan & Andi Wijaya
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 7 Juni 2006
6
4. Resiko leverage dapat diatasi dengan cara:
− Membuat perencanaan modal
− Analisis pertumbuhan usaha berkelanjutan
− Memantapkan kebijakan dividen
− Melakukan penyesuaian resiko terhadap kecukupan modal
2.3.3. Rasio-rasio Keuangan Bank
Rasio-rasio keuangan bank dapat dikelompokkan atas rasio-rasio likuiditas, rasio-rasio
solvabilitas, dan rasio-rasio rentabilitas (profitabilitas), sebagai berikut: (Hempel, 1994, hal.74)
a. Rasio Likuiditas
Rasio ini bertujuan untuk mengukur seberapa likuid suatu bank. Ada beberapa jenis
rasio dalam rasio likuiditas, yaitu :
1. Assets to Loan Ratio
2. Cash Ratio
3. Loan to Deposit Ratio (LDR)
b. Rasio Solvabilitas
Rasio ini bertujuan mengukur efisiensi bank dalam menjalankan aktivitasnya. Beberapa
jenis ratio dalam solvabilitas ratio yaitu :
1. Capital Ratio
2. Capital Risk
3. Capital Adequacy Ratio
c. Rasio Rentabilitas
Rasio yang bertujuan untuk mengukur efektivitas bank mencapai tujuannya. Beberapa
jenis rasio dalam rentabilitas ratio yaitu :
1. Gross Profit Margin
2. Net Profit Margin
3. Return on Equity Capital
2.3.4. Analisis Diskriminan (Z-Score)
Analisis Z-score dikembangkan oleh Prof. Edward Alman dengan tujuan untuk
mendeteksi apakah suatu perusahaan dalam kondisi diambang kebangkrutan (financial distress).
Metode ini disebut juga dengan multiple discriminant analysis (Emery & Finnerty, 1998: 884).
Oleh karena itu analsis ini dapat digunakan untuk mengukur tingkat resiko keuangan suatu
perusahaan.
Untuk menghitung Z-Score ini terlebih dahulu harus menghitung lima jenis rasio
keuangan, yaitu; (Husien Umar, 1998, hal.354-356)
1) Working Capital to Total Assets Ratio (X1)
2) Retained Earning to Total Asset Ratio (X2)
3) Earning Before Interest & Taxes to Total Asset (X3)
4) Market Value of Equity to Book Value of Debt (X4)
5) Sales to Total Asset Ratio (X5)
Z-Score = 1,2(X1)+(,4(X2)+3,(X3)+0,6(X4)+1(X5)
Analisis Komparatif Resiko Keuangan BPR Konvensional dan BPR Syariah
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 7 Juni 2006
7
Untuk menganalisis hasil perhitungan model Z-score, digunakan angka interpretasi yang
dikembangkan oleh Prof. Edward Altman, sebagai berikut: (Emery & Finnerty, 1997: 886)
Score Prediction
Z > 2.99 Firm will not fail within 1 year
1.81 < Z < 2.99 Gray area within which it is difficult to
discriminate effectively
Z < 1.81 Firm will fail in 1 year
III. METODE PENELITIAN
3.1. Rancangan Penelitian
Metode penelitian dikategorikan studi kasus, karena membahas suatu objek penelitian
secara rinci dan mendalam.
3.2. Populasi dan Sampel
Populasi sampel berjumlah 12 BPR, terdiri dari 11 BPR Konvensional dan 1 BPR
Syariah. Dari populasi tersebut penulis mengambil 2 sampe BPR, yaitu satu BPR Konvensional
dan satu BPR Syariah. Selanjutnya sampel BPR yang diteliti diberi kode nama BPR
Konvensional “S” dan BPR Syariah “F”. Adapun tennik pengambilan sampel dilakukan
secara purpossive sampling, dengan alasan hanya ada saru BPR Syariah dan untuk kesesuaian
diambil pula satu BPR Konvensional.
3.3. Variabel- Variabel Penelitian
Variabel-variabel utama penelitian adalah pos-pos dalam Neraca terdiri dari: Kas, giro,
kredit yang diberikan, aktiva tetap dan aktiva lain, kewajiban segera, tabungan, deposito,
pinjaman, dan ekuitas. Pos-pos dalam Daftar Rugi/Laba : pendapatan bunga, beban bunga,
pendapatan operasi lainnya, pendapatan non operasi, beban non operasi, pajak dan laba bersih.
3.4. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian di 16 Ilir Palembang dan Kelurahan Sukajadi di Talang Kelapa
Kabupaten Banyuasin.
3.5. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara mempelajari data
sekunder, yaitu laporan keuangan BPR Konvensional “S” dan BPR Syariah “F”.
3.6. Teknik Analisis
Umar Hamdan & Andi Wijaya
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 7 Juni 2006
8
Analisis analisis rasio keuangan dan analisis diskriminan keuangan.
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1. Uraian Singkat BPR Sampel
PT. Bank Perkreditan Rakyat Konvensional “S” berlokasi di kawasan Pasar 16 ilir
Palembang yang beroperasi sejak tahun 1990. Sesuai ketentuan pemerintah, bentuk badan
hukum BPR adalah Perseroan Terbatas. Sasaran utama operasi bank ini adalah para pedagang
kecil dan mikro yang berada di kawasan Pasar 16 ilir, Beringin Janggut, TP Rustam Effendi,
dan sekitarnya. Kegiatan yang dilakukan adalah menerima simpanan dan menyalurkan kredit
modal kerja dan investasi bagi usaha kecil dan mikro tersebut. Disamping itu juga memberikan
kredit konsumsi kepada debitur tertentu. Modal ekuitas (saham) BPR sebesar Rp 3 milyar dan
telah disetor penuh.
PT. Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah “S” berdiri dengan akte Notaris Amunis Akte No.
2 tanggal 7 Januari 1994 dan mulai beroperasi Januari 1995. BPR ini berlokasi di kelurahan
Sukajadi, kecamatan Talang Kelapa, kabupaten Banyuasin. Modal dasar BPR sebesar Rp 500
juta dan telah disetor penuh. Sasaran utama operasi bank ini adalah para pedagang kecil dan
mikro, usaha kerajinan batubata, genteng, petani, peternak yang berada di kelurahan dan desadesa
di Kecamatan Talang Kelapa. BPR ini menerima simpanan dan menyalurkan kredit modal
kerja dan investasi bagi usaha kecil dan mikro tersebut. Disamping itu juga memberikan kredit
konsumsi kepada debitur tertentu dengan prinsip syariah.
4.2. Perkembangan Keuangan
Perkembangan keuangan kedua bank sampel, yaitu BPR konvensional “S” dan BPR
Syariah “F” disajikan dalam bentuk laporan Neraca dan Daftar Rugi/Laba selama 3 (tiga ) tahun
yaitu periode 2001-2003.
4.2.1. Neraca dan Rugi/Laba BPR Konvensional “S”
Perkembangan neraca dan rugi/laba BPR Konvensional “S” dapat dilihat dalam Tabel :
Tabel 2 : Perkembangan Neraca BPR Konvensional “S” Selama Tahun 2001-2003
No POS-POS 2001 2002 2003
Aktiva (ribuan rupiah) (ribuan rupiah) (ribuan rupiah)
1 Kas 29,346 3,952 93,160
2 Giro pada bank lain 4,047,760 5,362,689 5,667,066
3 Penempatan pada bank lain 4,000,000
4 Surat-surat berharga 7,200,000 2,200,000
Kredit yang diberikan
5 a. Pihak Terkait dengan bank
6 b. Pihak lain 4,645,827 7,515,843 8,042,758
Penyisihan Ph. Kredit -/- 340,989 340,989 337,489
7 Aktiva Tetap 938,178 942,928 954,388
Akumulasi Ph. Aktiva Tetap -/- 617,939 669,144 720,252
Analisis Komparatif Resiko Keuangan BPR Konvensional dan BPR Syariah
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 7 Juni 2006
9
8 Aktiva Lain-lain 421,330 222,939 153,095
Jumlah 16,323,513 15,238,218 17,852,726
Kewajiban
1 Kewajiban segera lainnya 137,699 237,739 471,988
2 Tabungan 9,348,847 7,974,982 9,493,383
3 Deposito
a. Pihak Terkait dengan bank 157,500 225,000
b. Pihak lain 2,711,800 2,269,585 3,227,615
4 Pinjaman yang diterima
5 Kewajiban lain-lain 323,458 210,803 159,537
6 Modal Pinjaman
7 Ekuitas
a. Modal Disetor 3,000,000 3,000,000 3,000,000
b. Modal Sumbangan
c. Selisih Penilaian kembali aktiva tetap
d. Laba ditahan 801,709 1,387,609 1,275,203
Jumlah 16,323,513 15,238,218 17,852,726
Sumber : Laporan Keuangan BPR Konvensional “S”, disusun oleh Penulis.
Total aktiva BPR konvensional “S” selama tiga tahun mengalami fluktuasi, pada tahun
2001 berjumlah Rp 16,3 milyar, turun menjadi Rp 15,2 milyar dan kemudian naik lagi menjadi
Rp 17,8 milyar. Penurunan pada tahun 2002 disebabkan oleh pos-pos : surat berharga turun
sebesar Rp 5 milyar dan aktiva lain-lain sekitar Rp 200 juta.
Perkembangan rugi/laba BPR Konvensional “S” dapat dilihat dalam Tabel :
Tabel 3 : Perkembangan Daftar Rugi/Laba BPR Konvensional “S”
Selama Tahun 2001-2003
No POS-POS 2001 2002 2003
(ribuan Rp) (ribuan Rp) (ribuan Rp)
1 Pendapatan Bunga 1,393,748 2,254,753 2,412,827
2 Beban Bunga -/- 841,396 877,248 1,139,206
3 Pendapatan Bunga Bersih 552,352 1,377,505 1,273,621
4 Pendapatan Ops Lainnya +/+ 323,821 429,015 283,353
5 Beban Ops Lainnya -/- 275,520 452,245 470,880
6 Jumlah Pend. & Beban Ops 600,653 1,354,275 1,086,095
Pendapatan dan Beban Non
Operasional
7 Pendapatan Non Operasional +/+ 60,065 151,679 119,470
8 Beban Non Operasional -/- 36,039 106,175 77,656
9 Laba Sebelum Pajak 624,679 1,399,779 1,127,909
10 Pajak Penghasilan -/- 93,702 209,967 169,186
11 Laba Bersih 530,977 1,189,812 958,723
Sumber : Laporan Keuangan BPR Konvensional “S”, disusun kembali oleh Penulis.
Tabel diatas menunjukkan adanya peningkatan pendapatan bunga selama tahun 2001-
2003, di mana pendapatan bunga tahun 2001 sebesar Rp 1,3 milyar, naik menjadi Rp 2,2 milyar
dan tahun 2003 Rp 2,4 milyar. Demikian pula pendapatan non operasional dan beban non
Umar Hamdan & Andi Wijaya
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 7 Juni 2006
10
operasional menunjukkan adanya peningkatan. Laba bersih mengalami fluktuasi, dimana pada
tahun 2002 sebesar Rp 1,1 milyar, meningkat dibanding tahun 2001, tetapi kemudian turun
menjadi Rp 958,7 juta pada tahun 2003.
4.2.2. Neraca dan Rugi/Laba BPR Syariah “F”
Perkembangan neraca dan rugi/laba BPR Syariah “F” dapat dilihat dalam Tabel sebagai
berikut:
Tabel 4 : Perkembangan Neraca BPR Syariah “F” Selama Tahun 2001-2003
No POS-POS 2001 2002 2003
Aktiva (ribuan rupiah) (ribuan rupiah) (ribuan rupiah)
1 Kas 6,831 21,683 24,935
2 Giro pada bank lain 9,993 9,295 10,317
3 Penempatan pada bank lain 1,820,923 644,061 721,348
4 Surat-surat berharga
Kredit yang diberikan
5 a. Pihak Terkait dengan bank 16,663 108,951 117,667
6 b. Pihak lain 712,827 682,608 757,695
Penyisihan Ph. Kredit -/- 7,930 14,035 16,842
7 Aktiva Tetap 116,378 118,375 134,948
Akumulasi Ph. Aktiva Tetap -/- 58,933 71,438 85,726
8 Aktiva Lain-lain 21,553 25,863 29,742
Jumlah 2,638,305 1,525,363 1,694,086
Kewajiban
1 Kewajiban segera lainnya 3,035 5,291 6,614
2 Tabungan 1,952,792 640,611 777,859
3 Deposito
a. Pihak Terkait dengan bank 15,000 26,400 33,000
b. Pihak lain 23,000 108,700 136,962
4 Pinjaman yang diterima
5 Kewajiban lain-lain 20,863 43,385 49,893
6 Modal Pinjaman 37,950 47,438
7 Ekuitas
a. Modal Disetor 500,000 500,000 500,000
b. Modal Sumbangan 21,000 21,000 21,000
c. Selisih Penilaian kembali aktiva tetap
d. Laba ditahan 102,615 140,026 121,321
Jumlah 2,638,305 1,523,363 1,694,086
Sumber : Laporan Keuangan Bank Syariah “F”, disusun kembali oleh Penulis.
Total aktiva BPR Syariah selama tiga tahun mengalami fluktuasi, pada tahun 2001
berjumlah Rp 2,6 milyar, turun menjadi Rp 1,5 milyar dan kemudian naik menjadi Rp 1,69
milyar. Penurunan pada tahun 2002 disebabkan oleh pos-pos: penempatan pada bank yang
mengalami penurunan hampir sebesar Rp1,2 milyar dan penurunan penyaluran pinjaman
sebesar Rp 40 juta.
Analisis Komparatif Resiko Keuangan BPR Konvensional dan BPR Syariah
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 7 Juni 2006
11
Perkembangan rugi/laba BPR Syariah “S” dapat dilihat dalam Tabel sebagai berikut:
Tabel 5 : Perkembangan Daftar Rugi/Laba BPR Syariah “F” Selama Tahun 2001-2003
No POS-POS 2001 2002 2003
(ribuan Rp) (ribuan Rp) (ribuan Rp)
1 Pendapatan Bagi Hasil 213,848 238,913 227,308
2 Beban Bagi Hasil -/- 78,112 51,249 54,450
3 Pendapatan Bagi Hasil Bersih 135,736 187,664 172,858
4 Pendapatan Ops Lainnya +/+ 799 744 825
5 Beban Ops Lainnya -/- 75,500 77,725 80,120
6 Jumlah Pend. & Beban Ops 61,035 110,683 93,563
Pendapatan dan Beban Non Operasional
7 Pendapatan Non Operasional +/+ 6,714 12,175 10,292
8 Beban Non Operasional -/- 5,035 9,740 9,263
9 Laba Sebelum Pajak 62,713 113,118 94,592
10 Pajak Penghasilan -/- 9,407 16,968 14,189
11 Laba Bersih 53,306 96,150 80,403
Sumber: Laporan Keuangan BPR Syariah “F”, disusun kembali oleh Penulis.
Dari tabel rugi/laba menunjukkan adanya peningkatan pendapatan bagi hasil pada tahun
2002 dibanding tahun, yaitu meningkat dari Rp 213 juta menjadi Rp 238 juta, sedangkan pada
tahun 2003 turun menjadi Rp 227 juta. Demikian pula laba bersih mengalami peningkatan tahun
2002 dibanding tahun 2001, yaitu meningkat dari Rp 53 juta menjadi 86 juta, sedangkan tahun
2003 mengalami penurunan dibanding tahun 2002, yaitu turun menjadi Rp 80 juta.
4.3. Analisis Rasio Keuangan BPR Konvensional “S”
Dari laporan keuangan BPR Konvensional “S” dapat dihitung beberapa rasio keuangan
seperti dalam Tabel berikut:
Tabel 6 : Rekapitulasi Rasio-rasio Keuangan BPR Konvensional “S” Tahun 2001-2003
Rasio-Rasio Likuiditas: 2001 2002 2003
1. Assets to Loan Ratio
Total Aktiva: Total Kewajiban 130.36% 140.44% 131.49%
2. Cash Ratio
Kas : Kewajiban Segera 118.87% 92.13% 97.94%
3. Loan to Deposit Ratio
Total Kredit: Tabungan+ Deposito 38.52% 72.25% 62.13%
4. Non Performing Loan
Penyisihan Kredit: Total Kredit 7.34% 4.54% 4.20%
Rasio-Rasio Solvabilitas:
1. Capital to Debt Ratio
Total Modal (Ekuitas): Total Kewajiban 30.36% 40.44% 31.49%
2. Capital Adequacy Ratio
Total Modal (Ekuitas) : Total Aktiva 23.29% 28.79% 23.95%
Rasio-Rasio Rentabilitas:
Umar Hamdan & Andi Wijaya
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 7 Juni 2006
12
1. Gross Profit Margin
Laba Operasi: Pendapatan Operasi 43.10% 60.06% 45.01%
2. Net Profit Margin
Laba Bersih: Pendapatan Operasi 38.10% 52.77% 39.73%
3. Return on Equity
Laba Bersih: Ekuitas 13.97% 27.12% 22.43%
4. Return on Assets
Laba Operasi: Total Aktiva 3.68% 8.89% 6.08%
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BPR Konvensional “S”
Secara umum rasio-rasio likuiditas BPR Konvensional “S” menunjukkan perbaikan pada
tahun 2002 dibanding tahun 2001. Rasio aktiva terhadap pinjaman menunjukkan tingkat
likuiditas yang cukup memadai, karena di atas 100 persen. Rasio kas terhadap kewajiban segera
pada tahun 2002 dan 2003 kurang dari 100 persen yang perlu menjadi perhatian pimpinan BPR.
Demikian pula rasio antara kredit yang disalurkan dengan dana yang dihimpun (loan to deposit
ratio) kurang baik, yaitu tahun 2001 sebesar 38%, tahun 2002 78% dan tahun 2003 sebesar 62
persen. Menurut ketentuan BI rasio ideal antara 85% s.d 105%, berarti rasio LDR masih relatif
rendah. Kondisi ini menunjukkan kemampuan BPR menyalurkan kredit masih perlu
ditingkatkan, karena dana yang menganggur akan menjadi beban bagi BPR atas bunga simpanan
yang yang harus dibayar kepada penabung. NPL tahun 2001 sebesar 7,34% di atas batas
maksimum yang ditetapkan oleh BI, namun dalam tahun 2002 dan 2003 turun menjadi masingmasing
sebesar 4,54% dan 4,24 persen.
Rasio-rasio solvabilitas menunjukkan kondisi yang cukup sehat. Rasio CAR berdasarkan
Surat Edaran Direksi BI No. 26/2/UD tanggal 29 Mei1993 tentang Kewajiban Modal Minimum
adalah sebesar 8 persen. Dari tabel di atas CAR BPR Konvensional “S” di atas 8%, yaitu
masing-masing tahun 2001 sebesar 23,29%, tahun 2002 sebesar 28,79% dan tahun 2003 sebesar
23,95%. Demikian pula perbandingan modal dengan hutang masih di atas 8 persen.
Secara teori, menurut Winton (1993) adanya ketentuan CAR tersebut mempunyai
kaitan dengan keterbatasan tanggung jawab dan struktur kepemilikan dalam suatu
perusahaan. Dalam struktur kepemilikan, sebagian harta perusahaan diperoleh dari dana
pinjaman kepada kreditur, sehingga perlu diimbangi dengan kemampuan pemilik modal
menyediakan dana sendiri.
Rasio-rasio rentabilitas yang dinyatakan dengan rasio-rasio net profit margin, ROE,
dan ROA menunjukkan adanya kenaikan pada tahun 2002 dibanding tahun 2001, sedangkan
tahun 2003 mengalami penurunan dibanding tahun 2002. Semua rasio rentabilitas adalah
positip. Laba bersih terhadap pendapat operasi (NPM) cukup baik, di mana tahun 2001
sebesar 38%, tahun 2002 sebesar 52,77% dan tahun 2003 sebesar 39,73 persen. Keadaan ini
menunjukkan bahwa BPR Konvensional “S” cukup sehat.
4.4. Analisis Rasio Keuangan BPR Syariah “F”
Rasio-rasio keuangan BPR Syariah “F” selama tahun 2001-2003 dapat dilihat dalam
Tabel 7. Secara umum rasio-rasio likuiditas BPR Syariah “F” relatif lebih baik dibanding BPR
Konvensional “S”. Rasio aktiva terhadap pinjaman menunjukkan tingkat likuiditas yang cukup
memadai, jauh di atas 100 persen. Rasio kas terhadap kewajiban segera pada tahun 2001 dan
2003 kurang dari 100 persen.
Analisis Komparatif Resiko Keuangan BPR Konvensional dan BPR Syariah
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 7 Juni 2006
13
Rasio antara kredit yang disalurkan dengan dana yang dihimpun (loan to deposit ratio)
tahun 2002 dan 2003 cukup baik. Demikian pula Nonperforming Loan (NPL) cukup baik, hanya
sekitar 2 persen selama 3 tahun. NPL BPR Syariah “F” relatif lebih baik dari BPR Konvensional
“S”.
Tabel 7 : Rekapitulasi Rasio-rasio Keuangan BPR Syariah “F” Tahun 2001-2003
Rasio-Rasio Likuiditas: 2001 2002 2003
1. Assets to Loan Ratio
Total Aktiva: Total Kewajiban 130.95% 176.89% 161.07%
2. Cash Ratio
Kas : Kewajiban Segera 93.96% 104.51% 96.45%
3. Loan to Deposit Ratio
Total Kredit: Tabungan+ Deposito 36.64% 102.04% 92.36%
4. Non Performing Loan
Penyisihan Kredit: Total Kredit 1.11% 2.06% 2.22%
Rasio-Rasio Solvabilitas:
1. Capital to Debt Ratio
Total Modal (Ekuitas): Total Kewajiban 30.95% 76.66% 61.07%
2. Capital Adequacy Ratio
Total Modal (Ekuitas) : Total Aktiva 23.64% 43.34% 37.92%
Rasio-Rasio Rentabilitas:
1. Gross Profit Margin
Laba Operasi: Pendapatan Operasi 28.54% 46.33% 41.16%
2. Net Profit Margin
Laba Bersih: Pendapatan Operasi 24.93% 40.24% 35.37%
3. Return on Equity
Laba Bersih: Ekuitas 8.55% 14.55% 12.52%
4. Return on Assets
Laba Operasi: Total Aktiva 2.31% 7.26% 5.52%
Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan BPR Syariah “F”
Rasio-rasio solvabilitas menunjukkan kondisi yang cukup sehat. Rasio CAR BPR
Syariah “F” di atas 8%, yaitu masing-masing tahun 2001 sebesar 23,64%, tahun 2002 sebesar
43,34% dan tahun 2003 sebesar 37,92%. Keadaan ini lebih baik dibandingkan dengan rasio
solvabilitas BPR Konvensional “S.
Rasio-rasio rentabilitas yang dinyatakan dengan rasio-rasio NPM, ROE, dan ROA
menunjukkan adanya kenaikan pada tahun 2002 dibanding tahun 2001, sedangkan tahun 2003
mengalami penurunan dibanding tahun 2002. Keadaan ini hampir sama dengan rasio rentabilitas
BPR Konvensional. Rasio NPM cukup baik, di mana tahun 2001 sebesar 24,93%, tahun 2002
sebesar 40,24% dan tahun 2003 sebesar 35,37 persen. Keadaan ini menunjukkan bahwa NPM
BPR Syariah relatif lebih rendah dibanding dengan BPR Konvensional “S”. Hal ini memberikan
indikasi bahwa BPR Konvensional “F” realtif lebih efisien dalam pengelolaan dananya.
Umar Hamdan & Andi Wijaya
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 7 Juni 2006
14
4.5. Analisis Diskriminan (Z-Score)
4.5.1. Analisis Diskriminan BPR Konvensional “S”
Hasil perhitungan Z- Score untuk BPR Konvensional “S” dapat dilihat dalam Tabel
berikut:
Tabel 8 : Hasil Perhitungan Z-Score BPR Konvensional “S” Tahun 2001-2003
Uraian 2001 2002 2003
X1 Working Capital to Total Asset Ratio
Modal Kerja: Total Aktiva 0.95 0.97 0.98
X2. Retained Earnings to Total Assets Ratio
Laba ditahan: Total Aktiva 0.05 0.09 0.07
X3. EBIT to Total Assets
Laba seb. Bunga dan Pajak: Total Aktiva 0.04 0.09 0.06
X4. Market Value of Equity to Book Value of Debt
Nilai Ekuitas: Nilai Hutang 0.32 0.42 0.33
X5.Sales to Asset Ratio
Penjualan: Total Aktiva 0.09 0.15 0.14
Z- SCORE
1.2 X1 1.15 1.16 1.17
0,4 X2 0.02 0.04 0.03
3 X3 0.11 0.28 0.19
0,6 X4 0.19 0.25 0.20
1 X5 0.09 0.15 0.14
TOTAL 1.55 1.87 1.73
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BPR Konvensional “S”
Hasil perhitungan Z-score menunjukkan bahwa selama tiga tahun nilai Z sekitar angka
1,81, yang berarti kondisi BPR Konvensional “S” perusahaan dalam keadaan “gray” sehingga
sulit ditentukan apakah akan sehat atau bangkrut. Namun karena di bawah 2,99 maka dapat
dikatakan bahwa tingkat resiko bisnis BPR tinggi yang dapat menyebabkan kepailitan dalam
jangka panjang.
4.5.2. Analisis Diskriminan BPR Syariah “F”
Hasil perhitungan Z- Score untuk BPR Konvensional “S” dapat dilihat dalam Tabel
berikut:
Analisis Komparatif Resiko Keuangan BPR Konvensional dan BPR Syariah
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 7 Juni 2006
15
Tabel 9 : Hasil Perhitungan Z-Score BPR Syariah “F” Tahun 2001-2003
Uraian 2001 2002 2003
X1 Working Capital to Total Asset Ratio
Modal Kerja: Total Aktiva 0.97 0.95 0.95
X2. Retained Earnings to Total Assets Ratio
Laba ditahan: Total Aktiva 0.04 0.09 0.07
X3. EBIT to Total Assets
Laba seb. Bunga dan Pajak: Total Aktiva 0.02 0.07 0.06
X4. Market Value of Equity to Book Value of Debt
Nilai Ekuitas: Nilai Hutang 0.31 0.85 0.68
X5.Sales to Asset Ratio
Pendapatan: Total Aktiva 0.08 0.16 0.13
Z- SCORE
1.2 X1 1.16 1.14 1.14
0,4 X2 0.02 0.04 0.03
3 X3 0.07 0.22 0.17
0,6 X4 0.19 0.51 0.41
1 X5 0.08 0.16 0.13
TOTAL 1.52 2.07 1.88
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BPR Syariah “F”
Hasil perhitungan Z-score menunjukkan bahwa selama dua tahun terakhir (2002-2003)
nilai Z di atas 1,81, yang berarti kondisi BPR Konvensional “S” perusahaan dalam keadaan
“gray” sehingga sulit ditentukan apakah sehat atau akan bangkrut. Namun nilai Z-score BPR
Syariah “F” ini relatif lebih tinggi dibanding nilai yang dicapai oleh BPR Konvensional “S”.
4.6. Pembahasan
4.6.1. Likuiditas
Secara umum rasio-rasio likuiditas BPR Syariah “F” relatif lebih baik dibanding BPR
Konvensional “S”. Rasio aktiva terhadap pinjaman menunjukkan tingkat likuiditas yang cukup
memadai, jauh di atas 100 persen. Rasio kas terhadap kewajiban segera pada tahun 2001 dan
2003 kurang dari 100 persen. Demikian pula rasio antara kredit yang disalurkan dengan dana
yang dihimpun (loan to deposit ratio) tahun 2002 dan 2003 cukup baik, karena mendekati
standar rasio ideal antara 85% s.d 110% yang ditetapkan BI. Nonperforming Loan (kredit
bermasalah) pada BPR Syariah “F” relatif lebih rendah dibanding dengan NPL BPR
Konvensional “S”. Pada BPR Syariah “F” hanya sekitar 2 persen, sedangkan BPR Konvensional
rata-rata sekitar 4 persen pertahun.
4.6.2. Solvabilitas
Rasio-rasio solvabilitas kedua BPR menunjukkan kondisi sehat. Rasio kecukupan modal
(Capital Adequacy Ratio/CAR) kedua BPR di atas ketentuan minimum BI (8%). CAR pada
BPR Konvensional “S” tahun 2003 sebesar 23,95% dan BPR Syariah “F” sebesar 37,92%. Dari
Umar Hamdan & Andi Wijaya
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 7 Juni 2006
16
angka tersebut ternyata rasio solvabilitas BPR Syariah relatif lebih baik dibandingkan dengan
rasio solvabilitas BPR Konvensional “S.
4.6.3. Rentabiltas
Semua rasio rentabilitas kedua BPR adalah positip. Laba bersih terhadap pendapat
operasi (NPM) cukup baik, di mana pada BPR Konvensional “S” sebesar 39,73 persen, dan
pada BPR Syariah “F” sebesar 35,37% pada tahun 2003. Keadaan ini menunjukkan bahwa
kedua BPR mampu memperoleh laba yang wajar, walaupun NPM BPR Syariah “F” relatif
lebih rendah dibanding dengan BPR Konvensional “S”. Hal ini memberikan indikasi bahwa
BPR Konvensional “S” relatif lebih efisien dalam pengelolaan dananya.
4.6.4. Tingkat Resiko Keuangan
Perbandingan tingkat resiko keuangan/bisnis menggunakan hasil analisis diskriminan
(Z-score) menunjukkan kedua BPR berada pada posisi “gray”. Namun nilai Z BPR Syariah “F”
relatif lebih tinggi dibanding BPR Konvensional “S”. Rendahnya Z- score (di bawah 2,99)
mengindikasikan bahwa kedua bank berada pada posisi bisnis beresiko tinggi dan bila tidak
dilakukan pengelolaan bisnis secara baik dapat menyebabkan kepailitan dalam jangka panjang.
V. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
1. Secara umum rasio-rasio likuiditas BPR Syariah “F” relatif lebih baik dibanding BPR
Konvensional “S”.
2. Rasio-rasio solvabilitas kedua BPR menunjukkan kondisi sehat. Rasio kecukupan modal
(Capital Adequacy Ratio/CAR) kedua BPR di atas ketentuan minimum BI (8%). CAR pada
BPR Konvensional “S” tahun 2003 sebesar 23,95% dan BPR Syariah “F” sebesar 37,92%.
Dari angka tersebut ternyata rasio solvabilitas BPR Syariah relatif lebih baik dibandingkan
dengan rasio solvabilitas BPR Konvensional “S.
3. Semua rasio rentabilitas kedua BPR adalah positip. Laba bersih terhadap pendapat operasi
(NPM) cukup baik, di mana pada BPR Konvensional “S” sebesar 39,73 persen, dan pada
BPR Syariah “F” sebesar 35,37% pada tahun 2003. Keadaan ini menunjukkan bahwa kedua
BPR mampu memperoleh laba yang wajar, walaupun NPM BPR Syariah “F” relatif lebih
rendah dibanding dengan BPR Konvensional “S”.
4. Perbandingan tingkat resiko keuangan berdasarkan hasil analisis diskriminan (Z-score)
menunjukkan kedua BPR berada pada posisi “gray”. Namun nilai Z BPR Syariah “F”
relatif lebih tinggi dibanding BPR Konvensional “S”, yang berarti resiko BPR “F” relatif
lebih rendah dibanding BPR Konvensional “S”.
5.2. Saran-Saran
1. Upaya Mengatasi Rendahnya LDR dapat dilakukan oleh manajemen BPR dengan cara:
Analisis Komparatif Resiko Keuangan BPR Konvensional dan BPR Syariah
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 7 Juni 2006
17
1) BPR harus memiliki tenaga account officer yang memadai jumlahnya, handal, jujur,
profesional, dan berdedikasi tinggi untuk mengejar proyek-proyek yang layak untuk
dibiayai.
2) Tenaga account officer harus mengenal wilayah kerjanya dengan baik, potensi bisnis
yang ada, pebisnis, tokoh masyarakat, dan sosial ekonomi serta kultur masyarakatnya.
3) Kebijakan pemberian kredit yang prudential (hati-hati), patuh dan sehat berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4) Penyaluran kredit secara kelompok dengan sistem tanggung renteng bagi para
debiturnya.
5) Penerapan reward system yang dapat memotivasi para account officer dan analis kredit
untuk lebih giat dalam “menjemput” calon debitur yang potensial dan layak untuk
dibiayai.
2. Upaya manajemen untuk mempertahankan NPL rendah dapat dilakukan dengan cara:
1) Melakukan analisis kredit secara baik dan benar
2) Sistem dokumentasi kredit yang handal.
3) Pengendalian dan pengawasan kredit, sistem pemantauan dan evaluasi secara rutin
terhadap rekening piutang atau kredit debitur.
4) Manajemen memberikan perhatian khusus terhadap adanya penyimpangan
(management by exception) yang terjadi.
5) Setiap penyimpangan dilakukan analisis 5 W + 1 H (what, when, where, why, who &
how) agar diperoleh umpan balik bagi perbaikan kebijakan operasional BPR untuk
masa datang.
6) Pembinaan terhadap debitur usaha kecil dan mikro, bekerjasama dengan dinas instansi
terkait, dan perguruan tinggi.
3. Upaya mengatasi resiko keuangan dapat ditempuh manajemen BPR dengan cara sebagai
berikut:
1) Membuat perencanaan likuiditas dengan sistem anggaran kas (cash flow) harian atas
kemungkinan penyetoran dan penarikan oleh nasabah.
2) Membuat rencana kontingensi guna mengatasi kejadian yang tak terduga, yaitu dengan
melakukan analisis terhadap perubahan dan dinamika kondisi lingkungan bisnis BPR
dengan mengkaji indikator: ekonomi, peta persaingan bisnis, perubahan budaya, dan
situasi politik dan keamanan.
3) Melakukan analisis terhadap biaya dana dan penentuan bunga kredit atau beban bagi
hasil yang akan ditetapkan atas kredit konsumsi, kredit investasi, dan kredit modal
kerja.
4) Melakukan alternatif pengembangan sumber pendanaan BPR, baik dana dari sumber
internal maupun ekternal BPR.
Umar Hamdan & Andi Wijaya
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 7 Juni 2006
18
DAFTAR PUSTAKA
Emery, Douglas R. & Finnerty, 1998. Corporate Financial Management. Prentice
Hall Inc. USA.
Fakhrurozi, Peluang & Tantangan Akuntansi & Lembaga Keuangan Syariah. Prosiding
Seminar Nasional IAI & FE Unsri, Palembang, Juli 2005.
Hempel, G.H; Simonson, D.G; and Coleman A.B, 1994. Bank Management Text
and Cases. Fourth Edition, USA: John Wiley & Sons, Inc.
Iman Syahputra Tunggal, dkk. Peraturan Perbankan di Indonesia tahun 1991-
1997. Buku 2. Jakarta: Penerbit Harvarindo, 1998.
Kashmir, SE,MM. Manajemen Perbankan. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ross, Stephen; Westerfield, Randolph; and Jordan D. 2002. Fundmentals of
Corporate Finance, Prentice Hall Inc. USA.
Ross, Stephen. 2003. Corporate Finance. Prentice Hall Inc. NY. USA
-------------. Undang-Undang Perbankan. UU No. 10 tahun 1988.
--------------. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang BPR. Sinar Grafika
Jakarta.
Saunders, Anthony.1994. Financial Institutions Management. USA: Richard D.
Irwin. Inc
Winton, Andrew, “ Limitation of Liability and the Ownership Structure of the Firm.”,
Journal of Finance, 1993, 48 (2):487-512.
Wijaya, Andi, Analisis Laporan Keuangan Bank Perkreditan Rakyat di Sumatera Selatan
(Studi kasus BPR Konvenrsional dan BPR Syariah), Tesis, Program Studi MM
Unsri, 2005.

Manajemen Resiko Keuangan

LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

1. PENDAHULUAN
2. KERANGKA ACUAN KONSEPTUAL
3. PRAKTIK PELAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
4. PENGEMBANGAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH INDONESIA
6. SIMPULAN DAN PENUTUP

PENDAHULUAN
Perkembangan informasi berlanjut sangat cepat, dalam era globalisasi
batasan dunia makin tidak jelas, hubungan antar organisasi tidak terbatas hanya
dalam satu negara tetapi antar negara. Informasi-informasi dalam berbagai
bentuk dibutuhkan makin cepat dan lengkap, antara lain adalah informasi yang
diperoleh dari laporan-laporan keuangan. Laporan keuangan menyajikan
informasi yang dibutuhkan berbagai pihak seperti pemerintah, rakyat, pemegang
saham, penanam modal dan kreditur untuk pengambilan keputusan-keputusan
yang harus dilakukan dengan cepat berdasarkan informasi yang memadai.
Karena itu baik sektor publik maupun sektor swasta semakin dituntut untuk
menyajikan informasi keuangan yang diperlukan untuk menilai pertanggung
jawaban dan pelaksanaan manajemen. Di sisi lain, kegiatan sektor publik
maupun swasta semakin luas dan kompleks, terutama sektor publik yang
melaksanakan berbagai program sesuai tuntutan masyarakat. Akibatnya makin
sulit untuk menyajikan informasi-informasi dalam laporan keuangan yang dapat
memenuhi kebutuhan berbagai pihak.
Makalah ini membahas mengenai laporan keuangan sektor publik, baik
dari segi konsepsual teori mengenai bagaimana laporan keuangan sektor publik
yang baik, maupun mengenai praktek pelaporan keuangan di beberapa negara
yang dianggap baik dan di Indonesia sendiri. Di samping itu dibahas pula usahausaha
yang sedang dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan
kecepatan dan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
pemerintah, baik untuk keperluan intern pemerintah, DPR, kreditur maupun
pemakai lainnya yang kompeten.
KERANGKA ACUAN KONSEPTUAL
LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
PENGERTIAN SEKTOR PUBLIK
Dimaksudkan dengan sektor publik adalah pemerintah dan unit-unit
organisasinya, yaitu unit-unit yang dilelola pemerintah dan berkaitan dengan
hajat hidup orang banyak atau pelayanan masyarakat seperti kesehatan,
pendidikan, dan keamanan. Berdasarkan independensi, kompleksitas maupun
pertimbangan lainnya, unit-unit organisasi pemerintah tertentu perlu membuat
lapporan keuangan agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat menilai kondisi
keuangan dan pengelolaan unit tersebut.
Pada saat ini sektor publik telah mengalami perkembangan yang sangat
pesat, misalnya pada pemerintah Indonesia hal ini dapat dilihat dari jumlah
APBN yang dikelola. Pada awal PJP I tahun anggaran 1969 /1970, APBN adalah
sebesar Rp. 327 milyar, pada akhir PJP I tahun anggaran 1994 / 1995, jumlah
APBN telah menjadi Rp. 69,749 trilyun, atau 213 kali lebih bessar. Pada tahun
anggaran 1996 / 1997 ini, telah meningkat lagi menjadi Rp. 90,616 trilyun.
Karena itu laporan keuangan sektor publik makin penting untuk
menginformasikan pengelolaan kegiatan dan keuangan sebaik mungkin.
0
1000
2000
3000
4000
5000
6000
7000
8000
6970 9495 9697
3-D Column 1
3-D Column 2
3-D Column 3
LINGKUNGAN SEKTOR PUBLIK
Sektor publik yang memegang peran utama dalam pemberian jasa dan
pelayanan kepada masyarakat mempunyai lingkungan yang berbeda dengan
sektor swasta. Hal ini menjadi pertimbangan dalam penyusunan laporan
keuangan sektor publik. National Council on Governmental Accounting ((NCGA)
Statement 1, yang dikukuhkan kembali dalam Governmental Accounting
Standards Board (GASB) Statement 1, menyatakan dalam mengevaluasi sistem
pelaporan yang ada dan praktek-praktek yang dikembangkan dalam sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah perlu dipertimbangkan sasaran
dan lingkungannya.
Dalam buku Governmental Accounting, auditing and Financial Reporting
yang disusun oleh Governmental Financial Officers Association dikemukakan
bahwa untuk dapat memahami model lapporan keuangan pemerintah dengan
tepat, perlu mempertimbangkan tiga hal sebagai berikut :
Struktur Pemerintahan
Umumnya struktur pemerintahan diperlukan untuk melindungi dan
melayani kebutuhan warga negaranya. Pada pemerintah yang demokratis
biasanya dilakukan pemisahan fungsi, antara fungsi eksekutif, legislatif dan
yudikatif untuk pengecekan dan keseimbangan (checks and balances). Ketiga
kelompok ini bisa mempunyai kesimpulan yang berbeda mengenai bagaimana
warga negara dilindungi dan dilayani. Keberhasilan pemerintah diukur dengan
pelayanan dan efisiensi penggunaan sumber daya, berbeda dengan sektor
swasta yang pengukuran utamanya pada perolehan laba.
Sifat sumber daya
Di sektor swasta terdapat hubungan langsung antara barang / jasa yang
yang diberikan dengan harga yang harus dibayar. Di sektor pemerintah, hal ini
tidak ada, sangat sulit mengidentifikasikan hubungan pertukaran antara pajak
yang dibayar seseorang dengan jasa yang diterma secara proposional.
STRUKTUR
PEMERINTAHAN
SIFAT SUMBER
DAYA
LAPORAN
KEUANGAN
PEMERINTAH
PROSES
POLITIK
Proses politik
Politik memegang peranan penting dalam negara demokrasi rakyat
melalui wakil-wakilnya dapat mempengaruhi pemerintah. Rakyat dapat menekan
pemerintah agar memberikan jasa yang maksimum dengan pembayaran pajak
yang minimum, termasuk menyediakan fasilitas-fasilitas umum yang tidak secara
langsung menghasilkan pendapatan seperti taman, jalan dan bangunan umum
lainnya.
Hal-hal ini merupakan alasan perlunya akuntansi pemerintah tersendiri
yang terpisah dari akuntansi komersial, baik dalam pelaporan maupun standar
akuntansinya.
KONSEP PELAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Pada sektor publik sebagian besar unit organisasinya dibiayai dari pajak,
transaksi-transaksi tertentu dan ada pula yang memperoleh pendapatan dari
penggunaan fasilitas dan pelayanan. Agar kegiatan unit-unit pemerintah dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyatnya, maka harus ditetapkan cara
pemerintah mempertanggungjawabkan kegiatannya. Cara untuk menunjukkan
pertanggungjawaban antara lain adalah dengan menerbitkan laporan keuangan
secara periodik kepada rakyat. Agar laporan dapat dimengeri dan disajikan
sesuai dengan ketentuan, diperlukan adanya standar akuntansi yang umum.
Tujuan laporan keuangan sektor swasta untuk mengukur laba, sedangkan
tujuan laporan sektor publik lebih rumit karena menyangkut masalah-masalah
hukum, ekonomi, sosial dan politik. Sulit untuk menilai apakah sektor publik telah
memberikan pelayanan secara efisien dan efektif kepada rakyatnya.
Menurut GASB, tujuan laporan sektor publik adalah :
1. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya (Demonstrating
accounibility)
2. Melaporkan hasil operasi (Reporting operating results)
3. Melaporkan kondisi keuangan (Reporting financial condition)
4. Melaporkan sumber daya jangka panjang (Reporting long live
resources)
Jadi laporan keuangan sektor publik harus dapat memenuhi tujuan
pertanggungjawaban disamping tujuan manajerial. Hal ini berarti beban yang
ditanggung suatu laporan keuangan sektor publik lebih berat dan bervariasi dari
pada laporan keuangan sektor swasta karena banyak informasi yang dibutuhkan,
baik untuk para manajemen pemerintah, politikus dan rakyat. Kebutuhan
informasi tersebut dilatarbelakangi tujuan yang berbeda-beda, bisa untuk tujuan
hukum, ekonomi, sosial dan politik.
Tujuan pelaporan keuangan menurut GASB, dibagi dalam dua konsep
dasar yaitu : konsep akuntabilitas (accountibility concept) dan konsep
ekuitas antar periode (interperiod equity concept). Dalam konsep
akuntabilitas dinyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah harus
memberikan informasi pemakai dalam hal :
a) Menetapkan akuntabilitas
b) Membuat keputusan ekonomi, sosial dan politik
Akuntabilitas digunakan secara dalam kebijakan publik, tetapi seringkali
dalam konteks akuntansi pemerintah, akuntabilitas meliputi :
! Penyedia informasi mengenai keputusan dan tindakan yang telah
diambil selama suatu periode ;
! Adanya pihak luar yang mereview informasi yang disajikan ;
! Pengambilan tindakan koreksi bila diperlukan.
Sebenarnya akutabilitas mengandung arti yang lebih luas pada sekedar
ketaatan terhadap peraturan, tetapi juga keharusan bertindak bijaksana dalam
penggunaan sumber-sumber daya.
Konsep ekuitas antarperiode merupakan suatu dasar tujuan pelaporan
keuangan, dimana pendapatan yang dihasilkan selama periode tertentu, dapat
mencukupi untuk menutup belanja selama periode tersebut. Seperti yang
dijelaskan oleh GASB, ekuitas antar periode adalah “Suatu ingkatan dimana jasa
yang ada selama periode pelaporan tertentu, telah dibayar untuk jasa-jasa yang
digunakan dalam periode tersebut”. Dinyatakan pula bahwa ekitas antarperiode
dapat timbul karena :
1. Adanya permintaan anggaran berimbang;
2. Adanya permintaan bahwa setiap defisit yang terjadi dalam suatu
periode ditutup pada tahun berikutnya ;
3. Adanya penentuan batas waktu untuk persoalan-persoalan hutang.
MANFAAT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
Manfaat laporan keuangan pemerintah menurut GASB, adalah :
1. Membandingkan realisasi laporan keuangan dengan anggaran yang telah
ditentukan ;
2. Menentukan ketaatan terhadap hukum, peraturan dan keputusan yang
berhubungan dengan keuangan ;
3. Mengetahui kondisi keuangan dan hasil operasi ;
4. Untuk mengevaluasi efisiensi dan efektifitas
Manfaat pertama dan kedua lebih menitikberatkan pada masalah
akuntabilitas. Berapa banyak yang dapat dibalanjakan dalam hubungannya
dengan jumlah yang disetujui ? Apakah operasinya telah sesuai dengan hukum
dan peraturan ? Dua manfaat terakhir memungkinkan pemakai untuk
mengevaluasi ekuitas antarperiode, seperti halnya kinerja yang dimiliki entitas
pada saat ini. Dapat diinterprestasikan bahwa manfaat-manfaat tersebut
memberikan dasar tujuan pelaporan keuangan yang nantinya akan memperluas
batas-batas tanggungjawab yang ada.
Laporan keuangan, dalam hal ini laporan keuangan tujuan umum (general
purpose financial statement) bukan merupakan satu-satunya sumber informasi
keuangan. Dalam banyak hal pemakai laporan perlu tambahan informasi lainnya.
Untuk memuaskan kebutuhan informasi dari berbagai pihak secara individual,
maka perlu untuk menggabungkan dan melaporkan informasi keuangan dan non
keuangan. Seringkali dengan menggabungkan inormasi mengenai pemerintah
dengan informasi mengenai aspek-aspek masalah nasional yang diperlukan ntuk
menilai kegiatan pemerintah yang sedang direncanakan maupun yang lalu.
Misalnya informasi mengenai jumlah orang yang bekerja setelah mengikuti
program pendidikan tertentu, adalah merupakan informasi yang penting untuk
menilai biaya pelatihan yang telah dikeluarkan pada waktu yang lalu maupun
untuk perencanaan biaya peatihan yang akan datang.
PRAKTIK PELAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Praktik-praktik laporan keuangan sektor publik di beberapa negara selain
mempunyai persamaan juga menunjukkan perbedaan-perbedaan. Belum
dijumpai adanya negara-negara yang mempunyai standar akuntansi dan
pelaporan keuangan yang sama. Standar akuntansi dikembangkan dan
digunakan sesuai denngan kebutuhan masing-masing, dan mengikuti
kespesifikan operasi keuangan pemerintah dan peraturan perundang-undangan
yang mendasarinya. Namun demikian keseluruhan peraturan perundangundangan
tersebut umumnya merupakan upaya untuk dapat menyajikan laporan
keuangan yang memenuhi pertanggungjawaban, serta mencerminkan upayaupaya
dalam jangka panjang untuk menyempurnakan kredibilitas laporan
keuangan pemerintah kepada rakyatnya.
Laporan Keuangan Pemerintah Federal Amerika Serikat
Ketentuan untuk menyajikan laporan keuangan untuk setiap entitas
pelaporan dalam pemerintah federal diatur berdasarkan ketentuan the Chief
Financial Officer Act tahun 1990. federal Accounting Standards Advisory Board
(FASAB) memberikan informasi kepada Office of Management Budget (OMB),
Departement of Treasury dan General Accounting Office (GAO) yanng mengatur
peryaratan dan standar pelaporan keuangan instansi-instansi pemerintah
federal.
Instansi tersebut mempunyai fleksibilitas dalam menetapkan entitas
pelaporan keuangannya, agar dapat menyajikan informasi keuangan yang
berdaya guna. Adapun format dan instrusi-instruksi yang berhubungan dengan
penyajian laporan keuangan lebih dimaksudkan untuk penyempurnaan laporan
keuangan, agar lebih bermanfaat. Hal-hal penting yang harus diungkapkan
adalah :
! Klarifikasi dan pengelompokan hutang berdasarkan adanya jaminan
dana dan yang tidak ada jaminan dana.
! Kebutuhan pendanaan di masa depan.
! Pelaporan biaya operasi program.
! Laporan anggaran dan relasinya.
Penyajian laporan keuangan tahunan merupakan tanggungjawab
manajemen instansi. Masing-masing laporan harus berisi :
1) Gambaran umum mengenai entitas yang menyajikan laporan
2) Laporan keuangan pokok dan catatan atas laporan keuangan
3) Laporan-laporan gabungan (apabila diperlukan)
4) Informasi tambahan
Format dan pedoman ditetapkan hanya untuk memberikan kerangka dan
petunjuk secara garis besar, sehingga masing-masing instansi mempunyai
fleksibilitas untuk memodifikasi dan mengembangkan laporan keuangannya
sendiri sesuai dengan kondisi instansi agar informasinya dapat lebih bermanfaat.
Laporan Keuangan Pokok yang disebut di atas terdiri dari :
1) Laporan posisi keuangan / neraca
2) Laporan operasi dan perubahan posisi keuangan
3) Laporan arus kas
4) Laporan realisasi anggaran
Laporan-laporan keuangan pokok tersebut di atas dilengkapi dengan :
! Informasi mengenai instruksi-instruksi umum untuk penyusunan
laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan
! Instruksi-instruksi untuk penyusunan laporan posisi keuangan, baik
mengenai aset, kewajiban dan saldo dana.
! Catatan atas laporan keuangan pokok, menguraikan kebijakankebijakan
akuntansi yang penting, rincian saldo dan kas, serta
penjelasan perkiraan yang dianggap penting.
Departement of Treasury bertanggungjawab untuk menyajikan laporan
keuangan konsolidasi (Consolidated Financial Statement of US Gvernment),
yang terdiri dari :
! Laporan posisi keuangan konsolidasi
! Laporan operasi konsolidasi
! Laporan arus kas konsolidasi
! Laporan penerimaan dan pengeluaran anggaran
! Laporan rekonsiliasi hasil operasi anggaran basis akrual terhadap
basis kas
! Catatan atas laporan keuangan
Laporan Keuangan Negara Bagian Amerika Serikat – Kentucky
Untuk tujuan pelaporan keuangan, pemerintah negara bagian Kentucky
menyelenggarakan pencatatan untuk seluruh jenis dana, kelompok perkiraan,
departemen atau instansi, perusahaan, perguruan tinggi dan badan-badan di
lingkungan negara bagian dimana cabang-cabang eksekutif, legislatif dan
judikatif melaksanakan fungsinya. Oleh karena cakupan laporan keuangan
tersebut sangat luas, maka laporan keuangan disebut Coprehensive Annual
Financial Report (CAFR).
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan negara bagian Kentucky,
pemerintah harus menyajikan CAFR dengan pengungkapan yang memadai agar
pembaca laporan dapat memahami transaksi-transaksi keuangan negara bagian
Kentucky dengan baik. laporan keuangan disajikan menurut prinsip-prinsip
akuntansi yang diterima umum sebagaimana yang ditetapkan oleh GASB.
Terhadap laporan keuangan perguruan tinggi disajikan menurut prinsip-prinsip
akuntansi yang diterima umum yang ditetapkan oleh AICPA Audit Guide, Audit of
Colleges and Universities.
Untuk tujuan pelaporan keuangan, harus dicantumkan semua dana,
kelompok perkiraan dan komponen unit dikendalikan dan dikelola oleh
pemerintah Kentucky Agricultural Finance Authority, Kentucky Local Correctional
Facilities.
Laporan keuangan tujuan umum pemerintah negara bagian Kentucky
terdiri dari :
! Naraca gabungan
! Laporan pendapatan, balanja dan perubahan saldo dana gabungan
! Laporan pendapatan, belanja dan perubahan laba ditahan gabungan
! Laporan arus kas gabungan
! Lapporan pendapatan, belanja dan perubahan-perubahan lainnya
gabungan – universitas dan sekolah tinggi
! Laporan perubahan saldo dana gabungan – universitas dan sekolah
tinggi
! Catatan atas laporan keuangan gabungan
Dalam CAFR, selain disajikan laporan keuangan tujuan umum, juga
disajikan laporan keuangan per dana (individual fund financial statement) yang
merupakan dana-dana yang berdiri sendiri.
Laporan Keuangan Pemerintah Kanada
Tujuan utama dari laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah
Kanada adalah untuk memberikan informasi kepada parlemen, dengan cara
memberikan perangkat untuk mengevaluasi dan memahami sifat dan besarnya
sumber-sumber dan transaksi keuangan yang menjadi tanggungjawab
pemerintah. laporan keuangan mencerminkan posisi keuangan pemerintah pada
suatu saat, hasil operasi, serta perubahan-perubahan yang terjadi selama tahun
pelaporan. Seperti yang tercantum dalam Costitution Acts (undang-undang dasar
pemerintah Kanada) terdapat dua konsep dasar yang menjadi landasan sistem
akuntansi pemerintah Kanada itu :
1. Semua penerimaan-penerimaan yang diterima oleh pemerintah
(kecuali untuk propinsi), harus dicatat dalam satu dana pendapatan
konsolidasi (Consolidated Revenue Fund)
2. Saldo atau jumlah, harus di appropriasikan oleh parlemen.
Penjabaran dari pada ketentuan konstitusi tersebut adalah adanya lima
bentuk laporan serta catatan penjelasannya, yaitu :
Laporan transaksi-transaksi (statement of transacftions). Laporan ini
menyajikan seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam satu tahun, sehingga
dapat diketahui defisit atau surplusnya. Diklasifikasikan menurut transaksi
anggaran, transaksi non anggaran, transaksi pertukaran valuta asing dan
transaksi hutang yang belum jatuh tempo.
Laporan akumulasi defisit (statement of accumulated deficit). Sesuai
denngan judulnya, laporan ini menyajikan akumulasi defisit atau surplus tahunan.
Laporan pendapatan dan belanja (statement of revenue and
expenditures). Laporan ini menyajikan rincian penerimaan pajak dan
penerimaan bukan pajak serta pengeluaran-pengeluaran anggarannya.
Laporan Aset dan Kewajiban (Statement of Assets and Liabilities).
Laporan ini mengungkapkan saldo kas dan investasi pemerintah, jumlah yang
dipinjam dan dipinjamkan oleh pemerintah. Laporan ini berbeda dengan laporan
posisis keuangan di sektor swasta yang disebut neraca, karena tidak mencatat
aset tetap yang dianggap sebagai belanja, dan pendapatan pajak dicatat atas
dasar basis kas. Dengan demikian perbedaan antara total aset dan total
kewajiban mencerminkan surplus atau defisit anggaran tahunan.
Laporan Perubahan Posisi Keuangan (statement of Changes in
Financial Position). Laporan ini memberikan informasi mengenai perubahan
kas pemerintah untuk kegiatan operasi dan investasi serta bagaimana kegiatan
tersebut dibelanjai.
Laporan Keuangan Pemerintah Selandia Baru
Berdasarkan the Public Finance Act 1989 yang diamandemen dengan the
public Finance Act 1992, pemerintah harus menerbitkan laporan keuangan
pemerintah tengah tahunan dan tahunan. Adapun yang diwajibkan menyajikan
laporan keuangan adalah apa yang disebut entitas pelaporan pemerintah (Crown
reporting entity). Istilah ini menunjukkan instansi-instansi dimana laporan
keuangannya digabungkan untuk menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah
Selandia Baru (Crown Financial Statements).
Ketentuan tersebut menetapkan bahwa dalam laporan keuangan
pemerintah hendaknya mencakup semua kantor Parlemen, badan usaha milik
negara, semua entitas di lingkungan pemerintah dan the Reserve Bank of New
Zealand.
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan praktek-praktek akuntansi
yang diterima umum, yang disahkan oleh asosiasi profesi akuntan Selandia Baru
yang relevan dengan laporan keuangan di lingkungan pemerintah.
Tujuan utama dari laporan adalah untuk membantu Parlemen dalam
menilai pertanggungjawaban terhadap penyelenggaraan sumber-sumber dana
yang dikelola oleh Pemerintah. Kompilasi semua laporan dilakukan untuk
meyakinkan bahwa para pengelola pemerintahan, selalu tanggap terhadap
keperluan untuk melaporkan aset dan kewajiban pemerintah secara cermat dan
mengelolanya secara efisien.
Laporan keuangan Pemerintah Selandia Baru secara ringkas adalah
sebagai berikut :
Laporan Pertanggungjawaban (Statement of Responsibility). Laporan
ini berisi pernyataan tanggung jawab Menteri Keuangan atas keterpaduan,
informasi yang disajikan dan ketaatan laporan keuangan kepada Undangundang.
Selain itu juga mencakup pernyataan tanggung jawab sekretaris
perbendaharaan negraa atas penyusunan laporan keuangan dan ketaatannya
kepada standar akuntansi yang lazim serta sistem pengendalian intern yang ada.
Laporan Kinerja Keuangan (Statement of Financial Performance).
Laporan ini menunjukkan sumber-sumber pendapatan yang utama, belanja,
surplus/deficit kotor, dividen dan pembagian surplus selain dividen, surplus
bersih yang dibagikan dan saldo dana operasi.
Laporan Posisi Keuangan (statement of Financial Position). Laporan
ini menunjukkan jumlah aset, kewajiban, dan saldo ekuitas dana pemerintah.
Dalam saldo ekuitas dana disajikan akumulasi saldo dana operasi dan cadangan
revaluasi, sampai diperoleh saldo ekuitas dana pada akhir tahun anggaran.
Laporan arus kas (statement of cash flows). Laporan ini menunjukkan
arus kas dari operasi seperti dari pajak langsung dan tidak langsung, denda dan
pendapatan lain-lain serta penggunaaan kas sehingga diperoleharus kas bersih
dari operasi. Arus kas bersih ini ditambah / dikurangi denngan penerimaan /
pengeluaran kas dari investasi dan aktivitas keuangan lainnya, sehingga
diperoleh saldo kas akhir tahun.
Laporan pinjaman (statement of borrowings). Laporan ini menyajikan
jumlah seluruh pinjaman pemerintah dengan surat-surat berharga dan deposito
yang dimiliki sehingga jumlah pinjaman bersih. Laporan ini terdiri dari tiga jenis,
yaitu laporan analisis pinjaman, laporan mutasi pinjaman dan laporan profil jatuh
tempo pinjaman.
Laporan perikatan (statement of commitments). Laporan ini
menyajikan perikatan-perikatan modal dan operasional menurut jenis dan
prasyaratnya masing-masing.
Laporan kewajiban kontijennsi (statement of contigent liabilities).
Laporan ini menyajikan kewajiban kontinjensi yang dapat dikuantifikasikan
seperti kewajiban jaminan, asuransi kerugian dan kewajiban yang berkaitan
dengan perselisihan hukum. Disajikan pula kewajiban yang tidak dapat
dikuantifikasikan seperti kewajiban berkaitan denngan komisi bencana alam,
kemungkinan kerugian dari badan-badan perwalian pemerintah sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
Laporan pengeluaran dan belanja yang belum diprosiasikan
(statement of unappropriated expenditures and expenses). Laporan ini
menyajikan pengeluaran atau belanja yang melampai apropriasi atau tanpa
apropriasi dari parlemen. Hal ini sesuai ddengan peraturan yang memungkinkan
menteri keuangan melakukan pengeluaran-pengeluaran tertentu tanpa
apropriasi. Ditunjukkan jumlah pengeluaran atau belanja yang tidak
diapropriasikan yang ada dalam batasan wewenang menteri keuangan, serta
jumlah yang tidak diapropriasikan yang perlu pengesahan lebih lanjut dari
parlemen.
Laporan pengeluaran atau belanja darurat (statement of emergency
expenditures or expenses). Sesuai dengan peraturan yang berlaku,
pemerintah dapat melakukan pengeluaran untuk keperluan-keperluan darurat
atau bencana, baik untuk yang sudah diapropriasikan maupun tidak
diapropriasikan oleh parlemen. Pengeluaran-pengeluaran ini, terjadi maupun
tidak, harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan diteliti oleh parlemen
sesuai dengan ketentuan.
Laporan dana perwalian (statement of trust money). Laporan ini
menyajikan posisi keuangan awal dan akhir, kontribusi, distribusi, pendapatan
dan belanja yang dilakukan oleh badan-badan perwalian milik pemerintah.
Ditunjukkan keuangan masing-masing badan perwalian menurut kelompok
kegiatannya, misalnya di bidang pertanian, perikanan dan kesehatan.
Laporan atas kebijaksanaan akuntansi (statement of accounting
policies). Dalam laporan ini disajikan kebijakan-kebijakan akuntansi yang
digunakan dalam penyusunan laporan keuangan. Misalnya mengenai kesatuan
akuntansi, kebijakan akuntansi umum dan khusus, basis penggabungan laporan
keuangan, pengakuan pendapatan dan belanja, penilaian aset, kewajiban
maupun perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan.
Catatan atas laporan keuangan (notes to the financial statements).
Dalam laporan ini, perkiraan-perkkiraan utama dari laporan kinerja keuangan,
laporan posisi keuangan dan laporan arus kas diuraikan lebih lanjut. Demikian
pula hal-hal yang dianggap penting lainnya seperti resiko manajemen, kejadian
penting setelah tanggal laporan dijelaskan secara singkat sehingga pemakai
mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
Laporan badan pemeriksa (report of the audit office). Laporan ini
merupakan laporan badan pemeriksa keuangan (conroller & auditor general)
mengenai laporan keuangan yang disajikan. Diinformasikan mengenai ruang
lingkup pemeriksaan yang dilakukan dan opini dari badan pemerikssa terhadap
kewajaran penyajian laporan keuangan.
Laporan Keuangan Pemerintah Indonesia
Berdasarkan undang-undanng tentang anggaran pendapatan dan belanja
negara ditetapkan setiap tahun, pemerintah wajib menyusun perhitungan
anggaran negara (PAN) selambat-lambatnya delapan belas bulan setelah tahun
anggaran berakhir. Menurut ketentuan, PAN ini disusun oleh pemerintah
berdasarkan perhitungan anggaran (PA) dari setiap bagian anggaran
(depertemen /LPND), penggabungannya dilakkukan oleh departemen keuangan.
Pada prakteknya hal ini sulit dilaksanakan, karena bila terdapat Departemen /
LPND yang terlambat menyampaikan PA, maka PAN tidak dapat disusun. Untuk
menyusun PAN sesuai waktu yang ditentukan, maka departemen keuangan
harus menggunakan data realisasi anggaran yang ada di departemen
keuanngan sendiri, yang belum direkonsiliasikan dengan data dari bagian
anggaran yang bersangkutan. Rancangan PAN sebelum disampaikan oleh
pemerintah kepada dewan perwakilan rakyat, terlebih dahulu diperiksa oleh
bedan pemeriksa keuangan (Bapeka).
UU PAN sendiri sebenarnya singkat, terdiri dari dua pasal. Pasal pertama
menyebutkan total realisasi pendapatan, belanja, saldo anggaran lebih / saldo
anggaran kurang (SAL / SAK) dan menyebutkan bahwa rinciannya terdapat pada
lampiran. Pasal kedua menyebutkan tentang berlakunya UU PAN tersebut.
Lampiran UU PAN memuat tentang :
! Perhitungan anggaran negara (gabunngan)
! Perhitungan anggaran pendapatan rutin
! Perhitungan anggaran pendapatan pembangunan
! Perhitungan anggaran belanja rutin
! Perhitungan anggaran belanja pembangunan tanpa bantuan proyek /
teknis
! Perhitungan anggaran negara belanja pembangunan bantuan proyek /
teknis
Lampiran ini seluruhnya terdiri dari angka-angka anggaran dan
realisasinya, tidak disertai penjelasan, penjelasan disajikan dalam nota PAN.
Dari nota PAN dapat diketahui sebab-sebab terjadinya selisih anggaran dan
realisasinya, baik kenaikan maupun penurunannya. Hasil pemeriksaan Bapeka
atas PAN dan tanggapan atas hasil pemeriksaan Bapeka atas PAN juga
disajikan dalam Nota PAN.
Bila diamati dapat diketahui bahwa PAN merupakan laporan realisasi
anggaran sesuai dengan tuntutan pertanggungjawaban dalam UU APBN yang
ditetapkan setiap tahun anggaran. Jadi hanya merupakan laporan operasional
dan SAL / SAK, belum memuat informasi keuangan lainnya untuk keperluan
manajerial.
PENGEMBANGAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
INDONESIA
DASAR PERTIMBANGAN
Praktek pelaporan keuangan pemerintah di Indonesia saat ini masih
berdasarkan konsep dan sistem yang berasal dari beberapa dasawarsa lalu,
bnelum pernah dilakukan perubahan-perubahan secara fundamental.
Pencatatan terhadap pelaksanaan anggaran masih diselenggarakan secara tata
buku tunggal, dan diselenggarakan oleh instansi-instansi secara terpisah-pisah
dengan jenis akuntansi yang berbeda-beda pula. pelaporan keuangan masih
sederhana yaitu untuk pertanggungjawaban saja, belum dapat menyajikan
informasi untuk tujuan manajerial.
Menyadari kelemahan-kelemahan yang ada, saat ini pemerintah sedang
mengembangkan sistem akuntansi pemerintah yang baru. Dalam merancang
sistem akuntansi pemerintah yang baru tersebut, pendekatan yang ditempuh
adalah menempatkan pemerintah pusat sebagai suatu kesatuan akuntansi dan
ekonomi tunggal, yang meliputi seluruh lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi
negara, departemen-departemen, lembaga-lembaga non departemen termasuk
unit-unit organisasi seperti kantor-kantor dan proyek-proyek yang berada di
dalamnya (tidak termasuk BUMN), dimana presiden sebagai pengelola utama
dan DPR sebagai penelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya. Dengan
perspektif tersebut, sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dikembangkan
sebagai sistem yang terpadu yang terdiri dari berbagai subsistem. Subsistemsubsistem
dikembangkan dan dirancang sedemikian rupa sehingga masukanmasukan,
prosedur-prosedur dan keluaran-keluaran dari masing-masing
subsistem konsisten dan merupakan bagian integral dari sistem yang
menyeluruh. Untuk meningkatkan kecermatan digunakan sistem tata buku
berpasangan (double entry) dan komputerisasi akuntansi.
PENGEMBANGAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
SAAP
SAI SAP
SATK
SATE
SATD/L
SATP
Pemerintah pusat melalui departemen keuangan saat ini sedang
mengembangkan suatu sistem akuntasi pemerinta untuk pengelolaan APBN,
yang disebut sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP). SAPP ini dirancang
selain untuk memenuhi fungsi pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
pemerintah pusat, juga untuk memenuhi fungsi manajerial (perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan) bagi berbagai pihak yang
bekepentingan di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan.
Untuk kebutuhan informasi akuntansi dan pengawasan, baik untuk
seluruh pemerintah pusat maupun instansi, dikembangkan dua sistem utama
yang terpadu dalam SAPP, yaitu sistem akuntansi pusat yang diselenggarakan
oleh BAKUN departemen keuangan dan sistem akuntansi instansi yang
diselenggarakan oleh departemen / lembaga pemerintah non departemen.
Sistem akuntansi pusat (SAP) terdiri dari beberapa sub sistem yang
melaporkan secara terpusat perkiraan dan transaksi keuangan seluruh
pemerintah pusat sebagai suatu entitas dan arus kas pemerintah pusat yang
dikendalikan oleh unit-unit DJA. SAP ini didesentralisasikan pada kantor akuntan
regional(KAR) yang merupakan perwakilan BAKUN di propinsi dan sistem kantor
akuntansi regional khusus (KAR-K) di kantor pusat BAKUN. Laporan konsolidasi
disusun di kantor pusat BAKUN berdasarkan arsip data komputer dari setiap
KAR.
Sistem akuntansi instansi (SAI) terdiri dari beberapa sub sistem yang
disesuaikan dengan struktur organisasi departemen / LPND pada umumnya,
yaitu :
1) Sistem akuntansi tingkat departemen / lembaga, membuat laporan
gabungan untuk seluruh departemen / lembaga berdasarkan arsip data
komputer dari semua unit akuntansi eselon 1 dibawahnya.
2) Sistem akuntansi tingkat eselon 1, melaporkan transaksi keuangan di
kantor eselon 1 sehubungan dengan daftar isian kegiatan / proyek (DIK /
DIP) nya dan membuat laporan gabungan untuk seluruh unit organisasi
eselon 1 berdasarkan arsip data komputer dari seluruh wilayah.
3) Sistem akuntansi tingkat kantor, melapokan mengenai transaksi keuangan
di setiap kantor / satua wilayah yang mencakup semua kantor dan proyek
wilayahnya.
4) Sistem akuntansi tingkat proyek, melaporkan transaksi-transaksi
keuangan proyek sehubungan dengan daftar isian proyek (DIP)nya.
Ciri-ciri SAPP adala sistem yang terpadu, akuntansi dana, sistem tata
buku berpasangan, basis kas untuk pendapatan dan belanja, penggunaan bagan
perkiraan standar, standar akuntansi keuangan, serta desentralisasi pekerjaan
akuntansi.
Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah
Dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, akan
diperkenalkan penggunaan standar akuntansi keuangan pemerintah. Standar
akuntansi tersebut merupakan aturan main dalam proses akuntansi dan
penyajian laporan. Dengan adanya pelaporan yang tertib, andal dan tepat waktu,
maka pengurusan dan pengelolaan keuangan negara akan lebih transparan dan
dapat memenuhi persyaratan akuntabilitas laporan sebagaimana diharapkan
oleh DPR. Kondisi tersebut juga akan menciptakan situasi yang dapat
mendorong berfungsinya pengawasan.
Standar akuntansi Keuangan Pemerintah yang saat ini masih dalam
pengumpulan data, direncanakan akan mengatur antara lain Standar Akuntansi
Umum, mencakup entitas akuntansi pemerintah, akuntansi dana, perkiraanperkiraan
anggaran, akuntansi basis kas, sistem tata buku berpasangan, struktur
perkiraan dan bagan perkiraan standar; Standar Akuntansi Khusus, mencakup
pengukuran hasil operasi keuangan/realisasi anggaran, pengukuran posisi
keuangan/neraca dan pelaporan keuangan.
Laporan keuangan yang dihasilkan dari SAPP merupakan laporan
keuangan tujuan umum. Unit-unit organisasi yang spesifik (seperti rumah sakit
dan perguruan tinggi), sepanjang yang memperoleh dana dari APBN melalui
SKO, DIK, DIP atau dokumen lainnya yang dipersamakan, tetap harus mengikuti
SAPP untuk laporan keuangan tujuan umumnya. Untuk laporan keuangan dapat
dikembangkan sistem akuntansi yang sesuai kebutuhan masing-masing dengan
mengacu kepada SAPP sesuai dengan pengarahan departemen / LPND yang
membawahinya. Misalnya saat ini departemen kesehatan telah mengembangkan
standar akuntansi keuangan rumah sakit pemerintah, yang diberlakukan
terutama untuk rumah sakit swadana. Pola swadana agak berbeda dengan unitunit
organisasi pemerintah lainnya. Karena pendapatan fungsional unit swadana
dapat langsung digunakan untuk kegiatan operasionalnya, tidak harus langsung
disetor ke kas negara. Standar akuntansi rumah sakit pemerintah ini telah
diberlakukan mulai tahun anggaran 1995 / 1996 ini, keluaranya saat ini masih
akan diteliti lebih lanjut untuk mengetahui kecukupan informasinya. Departemen
pendidikan dan kebudayaan juga telah merancang suatu sistem akuntansi untuk
perguruan-perguruan tinggi pemerintah yang merupakan unit pengguna
penerimaan negara bukan pajakj (pengguna PNBP) yang kegiatannya spesifik.
Departemen pekerjaan umum sehubungan dengan kebutuhannya untuk
mengetahui biaya per unit pekerjaan konsruksinya, telah merancang sistem
akuntansi biaya.
Implementasi Sistem Akuntansi Pemerntah Pusat
Karena beragamnya program dan luasnya organisasi pemerintah pusat,
dimana terdapat 30 Bagian Anggaran ( Departemen / LPND) yang mempunyai
kantor-kantor wilayah tersebar pada 27 propinsi di seluruh Indonesia, serta
terbatasnya sumber daya manusia di bidang akuntansi yang ada di sektor publik,
maka implementasinya SAPP dilakukan secara paralel dan bertahap, artinya
dalam pembuatan PAN masih menggunakan sistem lama dan sistem yang baru
diimplementasikan secara bertahap. Sepanjang sistem akuntansi yang baru
belum diterapkan sepenuhnya, sistem yang lama masih tetap dijalankan.
Karena pelaksanaan implementasi dilaksanakan secara desentralisasi,
maka pada propinsi-propinsi tertentu dibentuk kantor akuntansi regional (KAR),
yang merupakan kantor perwakilan BAKUN. Pada tahun anggaran 1996 / 1997
SAPP telah diimplementasikan pada 17 bagian anggaran di 17 propinsi. Bagian
anggaran dan propinsi ini secara bertahap akan ditambah pada setiap tahun
anggaran, sehingga diharapkan pada tahun 1998 / 1999 seluruh 30 bagian
anggaran pada 27 propinsi di Indonesia telah dicakup, termasuk kantor-kantor
kedutaan / perwakilan Indonesia di luar negeri. Dengan demikian menjelang
ahkir abad 20 diharapkan akan dapat diterbitkan laporan keuangan pemerintah
pusat yang lengkap, akurat, dan andal serta memenuhi syarat akuntabilitas
maupun kebutuhan manajerial. Rencana implementasi SAPP disajikan pada
lampiran 1.
Dalam rangka penyebarluasan SAPP, pada saat ini BAKUN departemen
keuangan telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk
pengembangan akuntansi pemerintah. Antara lain dengan lembaga administrasi
negara (LAN) dengan memasukkan modul sistem akuntansi pemerintah untuk
pendidikan dan pelatihan struktural adum, spama dan spamen.
PENGEMBANGAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
DAERAH
Departemen dalam negeri melalui direktoral jendral pemerintah umum dan
otonomi daerah (PUOD), saat ini telah pula melakukan pengembangan
pelaporan keuangan pemerintah daerah untuk dana-dana yang berasal dari
APBD. Sistemnya dikenal dengan nama sistem akuntansi dan pengendalian
anggaran (SAPA). SAPA dirancang menggunakan sistem tata buku
berpasangan dan akan dilakukan dengan komputerisasi. Uji coba implementasi
telah dilakukan di propinsi Jawa Timur dan Bali, melibatkan unit-unit organisasi di
pemerintah daerah tingkat 1 dan II. Dari sistem tersebut diharapkan dapat
dihasilkan laporan keuangan pokok yang terdiri dari neraca, laporan surplus /
deficit, laporan realisasi arus kas dan lapporan posisi kas. Implementasi SAPA
ini juga dilakukan secara bertahap karena banyaknya unit organisasi yang
tercakup. Keluaran uji coba SAPA ini juga sedang banynak diteliti dan
penyempurnaan-penyempurnaan terus dilakukan.
SIMPULAN DAN PENUTUP
Mengamati konsep-konsep, peraturan dan praktik-praktik pelaporan
keuangan sektor publik, dapat kita simpulkan bahwa :
1. Aktivitas sektor publik berbeda dengan sektor swasta, sehingga
diperlukan sistem pelapporan keuangan yang berbeda pula dengan
kespesifikakan sektor yang bersangkutan.
2. Tujuan utama laporan keuangan sektor publik adalah untuk
pertanggunjawaban (akuntabilitas) dan manajerial. Beban informasi yang
harus disajikan dalam lapporan keuangan pemerintah lebih berat karena
menyangkut faktor-faktor hukum, ekonomi, sosial dan politik.
3. Pada umumnya, pelaporan keuangan sektor publik yang akuntansinya
telah baik setidaknya mencakup laporan keuangan pokok yang terdiri dari
laporan operasional, lapporan posisi keuangan / neraca, laporan posisi
keuangan atau laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
4. Pada saat ini, laporan keuangan pemerintah Indonesia baru merupakan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, yaitu mengenai perhitungan
anggaran negara.
5. Pengembangan pelapporan keuangan sektor publik di Indonesia saat ini
telah dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kesamaan mendasar dalam pengembangan tersebut adalah
digunakannya tata buku berpasangan dan komputerisasi akuntansi.
6. Pengembangan tersebut harus dilakukan secepatnya untuk mengejar
ketinggalan-ketinggalan, standar akuntansi keuangan pemerintah perlu
segera disusun. Profesi akuntan baik sektor publik maupun sektor swasta
diharapkan peran sertanya dalam pengembangan tersebut.